-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Tangerang | Proses Mediasi Sengketa Ahli Waris keluarga almarhum Ikin Suhendi dan mantan Istri Ikin Subandi terus berlanjut

Pasalnya Iis Sri Hartati, mantan istri Ikin Suhendi yang sudah di ceraikan secara resmi melalui pengadilan Agama Majalengka tertanggal 4 Agustus 2015 yang dikuatkan dalam petikan akte Cerai nomor 2099/Pdt.C/2015/PA.Mjl tertanggal surat 24 Agustus 2015 masih berupaya untuk menguasai harta peninggalan almarhum Ikin Suhendi yang meninggal pada tanggal 31 juli 2022 karena sakit.

Sementara pihak keluarga almarhum yaitu Ratna Sari, istri terakhir Almarhum Ikin Suhendi sudah berupaya Mediasi yang dilakukan pada hari Selasa 18 Oktober 2022 di Kantor Desa Genteng Majalengka. Ratna Sari ( Istri alm Ikin Suhendi ) Melalui Team Kuasa Hukumnya Antonio Simbolon, S.H., dan Azis Affandi ( KETUA YAPERMA DPC KAB TANGERANG ) dalam rapat MEDIASI yang dipimpin langsung oleh Kepala desa Bambang Suherlan, tidak membuahkan kesepakatan. Bahkan, kuasa hukum Ratna sari menemukan kejanggalan pada sebuah KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ATAS NAMA “ IMEL AGUSTINA”

Dalam Akte Lahir Imel Agustina, anak Ikin Auhendi dari istri sebelum beristri Iis Sri hartati, tertera nama Iis Sri Hartati sebagai ibu,

nama ibu itu yang perlu di tinjau keabsahan secara hukumnya," ungkap kuasa Hukum Ratna Sari, Antono Simbolon, 19/10/2022

Lebih lanjut Antoni simbolon menegaskan, "Padahal TENTANG NAMA Ibu yang melahirkan dari ibu Iis Sri Hartati yang diduga kuat melakukan pemalsuan data, yang diduga di gunakan untuk melakukan kemufakatan jahat, menguasai harta peninggalan almarhum Ikin Suhendi," ujarnya.

"Mediasi tidak ada titik temu oleh karena Pihak Ibu Iis Bersikeras Ingin Mendapatkan Seluruh Harta Warisan atau sebagian besar dari Peninggalan almarhum Ikin Suhendi, Suami Sah dari Ibu Ratna Sari.

"Konfirmasi kepada Kepala Desa terkesan membenarkan isi dari Kutipan Akta Kelahiran tersebut tanpa ada penjelasan lebih rinci.
Penjelasan oleh kepala desa yang terkesan memihak tersebut sehingga tim kuasa hukum dari Ibu Ratnasari sepakat akan membawa masalah pemalsuan data ini kejalur hukum guna membela hak hak dari kliennya. Tegas Antoni Simbolon 19/10/2022.

(Mlr/Jk)

Click to comment