masukkan script iklan disini
Media DNN - Bitung l Seiring dengan terbitnya peraturan pemerintah terkait aturan perjalanan dalam negeri, PT Pelni Cabang Manado Bitung juga akan secara ketat menerapkan aturan wajib vaksin Kedua dan Boster bagi setiap calon penumpang.
Penumpang usia 18 tahun keatas wajib mendapatkan vaksin ke-3 (Tiga) boster. Usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin Ke-2 (Dua) dan usia 0-6 tahun harus ada pendampingan orang tua yang sudah vaksin ke-3 (Tiga) dan yang belum vaksin, karena penyakit Komorbid wajib melampirkan surat keterangan Dokter atau rumah Pemerintah.
Hal ini ditegaskan kepala Cabang PT Pelni Manado Bitung Herman Hamid. S.E melalui Kepala Operasi Ahmad Ezat. ketika dikonfirmasi terkait kesiapan Pelni Bitung dalam menghadapi lonjakan penumpang menjelang Natal 25 Desember 2022.
Ahmad Ezat saat ditemui awak media mengatakan, saat ini kami PT Pelni Bitung melakukan kegiatan, yaitu kegiatan kedatangan Kapal KM Sinabung. Yang tiba di Pelabuhan Samudera Bitung sekitar pukul 01.30 Wita.
"Penumpang yang akan turun di Pelabuhan Bitung sebanyak 272 Orang dan sedangkan yang naik itu sebanyak 636 Orang,"Ucapnya
Kapal Sinabung rencana akan diberangkatkan ke Pelabuhan Ternate, bacan, Sorong, Manokwari, biak dan Jayapura.
Terpantau Petugas keamanan Polsek KPS Bitung dan Marinir Yonmarhanlan, KSOP dan Petugas Pelni, Pelindo, KKP melakukan pengamanan terhadap penumpang turun maupun naik.
(Syarif Umar)