-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN - Lombok Tengah | Prilaku tak senonoh kembali terjadi di Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, kali ini kasusnya berbeda dengan biasanya yang kerap terjadi. Yang mana kasusnya merupakan pencabulan sesama jenis laki-laki.

Korbannya merupakan 2 anak laki-laki inisial MA (11) tahun dan AN (14) tahun, yang mana kedua korban tersebut merupakan pelajar kelas I dan kelas III di salah satu SMP di Kecamatan Pujut dan sama sama beralamat di Desa Sukadan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya pada Jum'at 21/10/2022 membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar Maret 2022 dirumah pria terduga pelaku inisial UJ (31) tahun, di Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kasus pencabulan sesama jenis ini awalnya terjadi pada Maret 2022 sekitar pukul 16.00 wita, yang mana saat itu korban mengantarkan Ibunya ke acara pengantin yang berlokasi di samping rumah terduga pelaku.

"Korban bertemu terduga pelaku yang saat itu sedang berteduh karena cuaca hujan dan mengajak korban untuk sementara berteduh dirumahnya dan menjanjikan setelah hujan reda akan mengantarkan korban pulang." ungkap IPTU Redho Rizky Pratama.

Korban menyetujui dan mengikuti terduga pelaku kerumahnya, saat dirumah terduga pelaku korban diajak menonton film Porno di HP nya, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, setelah kejadian tersebut korban menceritakan kepada temannya dan langsung melaporkan ke Kepala Dusun  selanjutnya melapor ke Polres Lombok Tengah. 

Pada Jum'at, 07 Oktober 2022 setelah menerima laporan Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bergerak cepat guna menghindari hal - hal yang tidak diinginkan di masyarakat.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, selanjutnya  pria tersebut dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RR)

          

Click to comment