Media DNN - Bali | Bertempat di Rupatama Polres Jembrana telah berlangsung acara sidang Pernikahan dan Perceraian anggota Polres Jembrana yang dipimpin Waka Polres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo, S.I.K. dan dihadiri oleh Kabag SDM Kompol Machfud Didik Wiratmoko, S.H., M.M., Kasubag Dal Ops AKP I Gede Murbawan, Pengurus Bhayangkari Cabang Jembrana sebagai anggota BP4R, PS. Kasubbag Watpers Bag SDM Polres Jembrana Iptu I Gede Arsa bersama anggota, Kasi Propam Ipda I Gusti Ngurah Komang Sridana, Kasi Was Ipda Ivan Adrianto Johan, dan Orang tua kedua mempelai.
Adapun Identitas Anggota Polres Jembrana beserta Calon Istri yang melaksanakan Sidang Perkawinan an. Briptu I Komang Cita Mulya Utama yang menjabat sebagai Banit Urmintu Sat Reskrim Polres Jembrana. Calon istri an. Ni Ketut Sri Putri (26) alamat Br. Nusasari, Ds. Nusasari, Kec. Melaya, Kab.Jembrana.
Waka Kapolres Jembrana selaku Ketua Sidang BP4R menyampaikan dalam pernikahan harus saling memahami pasangan dan tanggungjawab terlebih keberadaan suami selaku anggota Polri yang dituntut dengan beban tugas yang tidak kenal waktu. Suami-Istri wajib tahu kelebihan dan kekurangan dari pasangan serta jangan membandingkan dengan orang lain.
“Setelah menikah, calon istri akan tergabung dalam kegiatan Bhayangkari agar dapat menyesuaiakan. Karena sudah berkomitmen untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan diharapkan tetap dipertahankan walaupun nantinya ada permasalahan agar dapat diselesaikan dengan duduk bersama,” ujar Wakapolres.
Kasi Was dan Kasi Propam Polres Jembrana sebagai anggota BP4R menyampaikan kepada kedua mempelai agar memahami arahan yang telah disampaikan oleh Waka Polres Jembrana selaku Ketua Sidang dan Fakta Integritas yang telah ditandatangani sehingga dapat dilaksanakan dalam kehidupan berumah tangga.
“Kami tidak menginginkan nantinya ada perceraian, untuk itu apabila ada permasalahan dapat diselesaikan jangan sampai menjadi konflik. Meminimalisir permasalahan rumah tangga yang mengakibatkan hancurnya keharmonisan keluarga,” ucap Kasi Was Ipda Ivan Johan.
Kasi Propam Ipda I Gst Ngurah Komang Sridana juga menyampaikan, selaku anggota Polri dituntut dengan beban tugas yang cukup berat diharapkan agar selaku calon istri agar dapat memahami. “Keterbukaan dalam penghasilan dan meminimalisir hidup bermewah-mewahan, saling jaga keharmonisan dalam rumah tangga dan bijak dalam menggunakan medsos,” tuturnya.
Dari Pengurus Bhayangkari Cabang Jembrana mengucapkan selamat bergabung nantinya menjadi anggota Bhayangkari, untuk itu diharapkan dapat menyesuaikan. Kemudian disampaikan beberapa aturan Bhayangkari diantaranya setia mendampingi suami dalam bertugas, ketentuan pakaian Bhayangkari, membuat KPI dan KTA Bhayangkari, wajib mengikuti kegiatan Bhayangkari, bijak dalam menggunakan Medsos.
Kemudian dari Kasubag Dal Ops Polres Jembrana AKP I Gede Murbawan selaku Paroh BP4R menyampaikan terkait pemahaman arti pernikahan berdasarkan agama dan pemahaman pernikahan menurut perundang-undangan yang berlaku yaitu UU no 1 Tahun 1974 yang disempurnakan dengan UU no 16 tahun 2019.
Setelah penutupan sidang pernikahan oleh Ketua BP4R, dilakukan penyerahan kain Bhayangkari dan sesi foto bersama.
(Hms Jbr)

