• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Disinyalir Sebagai Ladang Korupsi, Kepala Desa Mangilu Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep," Bungkam"

    Senin, 07 November 2022, November 07, 2022 WIB Last Updated 2022-11-07T14:53:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Sulsel | Kepala Desa Mangilu Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep Sulawesi selatan, di duga tidak transparan dalam mengelola Anggaran.

    Beberapa alokasi pendapatan Desa maupun Dana Desa dari Pemerintah Pusat diduga di selewengkan.

    Hal ini bisa terlihat dari beberapa informasi pemasukan pendapatan Desa, proyek, hasil tambang ilegal,  bantuan CSR dari BUMN (PT. Semen Tonasa) ,pungutan pada pos restribusi, dan masih banyak lagi yang pengelolaannya tidak transparan.  

    Menyikapi hal tersebut, beberapa awak media online mencoba melakukan konfirmasi ke Kepala Desa, namun Kades Mangilu Kecamatan Bungoro enggan mau menemui awak media, alasannya sibuk lagi,,sakit lah,"Ungkap Firman.

    Sementara Firman selaku kepala biro di salah satu media online yang menyikapi hal tersebut, mengatakan bahwa langkah yang kami ambil ini sudah tepat, dalam hal melakukan pemberitaan," ungkap Firman selaku kepala biro pada hari Senin (7/11/22).

    Mungkin dengan adanya pemberitaan yang kami naikkan bisa menjadi aduan ke pihak kepolisian khususnya di tindak pidana Tipikor, jelas," Firman.

    Firman, yang kerap disapa Karaeng Caddi dimana menyoroti dugaan penyimpangan keuangan di Kantor Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep," mendesak dan berharap para Aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menindak lanjuti laporan penyimpangan tersebut., agar tercipta Good and Clear Governance di tingkat pemerintahan  Desa Mangilu.

    Hingga sampai berita ini di naikkan, Kepala Desa  Mangilu Abd Malik, yang beberapa kali hendak ditemui, namun tidak pernah berada di tempat (Kantor Desa). Diharap kepada pihak kepolisian khususnya di tindak pidana Tipikor,untuk segera menindak lanjuti hasil dari pada pemberitaan yang kami naikkan ini," Tutup Firman. (Firman).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini