-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN - Bali | Retaknya hubungan pasutri yang disebabkan oleh rasa cemburu berakhir dengan tragis, dimana suami dari perempuan yang sedang hamil 7 bulan dengan membabi buta nekad menghabisi nyawa sang istri saat terlelap dalam tertidurnya.

Peristiwa ini terjadi lantaran Putu Ardika (42) tahun (suami korban) merasa cemburu, sehingga sang suami nekad menghabisi nyawa Luh Suteni (40) tahun yang tak lain istri pelaku sendiri.

Dan pada hari Kamis 27/10 sekitar pukul 16,30 Wita usai perseteruan keduanya terjadi, yang mana kedua pasutri tersebut langsung tidur dalam satu kamar, dan tidak disangka oleh sang istri kalau sang suami belum terlelap.

Entah apa yang ada di benak Putu Ardika (suami korban) pada saat itu pula Putu Ardika sontak mendekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan pelaku mencekik leher korban sampai korban lemas.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng, pada hari Jumat (28/10) sekitat pukul 01.30 Wita. dimana saat itu pasutri tersebut sama sama berada di rumahnya, dan tidak lama kemudian keduanya kembali terjadi cek cok mulut namun sang istri tidak melayani omelan sang suami. Karena sang suami merasa tidak dapat solusi terkait masalah yang tengah dihadapi sehingga Putu Ardika tambah merasa gelisah dan emosinya semakin memuncak.

Karena belum puas atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, kemudian pelaku keluar kamar dan mengambil alu (alat penumbuk padi) di Gudang yang ada dirumah pelaku. Kemudian dengan alu tersebut pelaku melakukan pemukulan kebagian kanan wajah korban sebanyak tiga kali sampai bersimpah darah.

Selanjutnya pelaku meninggalkan korban untuk menaruh alu ke Gudang dan kembali mengambil sebilah golok di Gudang dan masuk ke kamar menemui korban yang sudah bersimpah darah, kembali pelaku dengan menggunakan golok tersebut menggorok leher sebelah kanan korban sampai diyakini korban meninggal dunia, kemudian pelaku keluar rumah menuju rumah pamannya yang bernama Ketut Arnaya (56) tahun yang tinggal di Sambangan.

Sesaat pelaku melakukan perbuatannya tersebut diketahui oleh orang tua pelaku sendiri yaitu Luh Prensi yang saat itu keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada warga sekitaranya dan warga berdatangan namun belum berani melihat dan mendekati korban, menunggu petugas Kepolisian datang ke TKP di rumah pelaku di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.

Dari hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian setempat diduga peristiwa ini terjadi karena ada rasa cemburu dan pada saat korban dimintakan VER, dimana pihak medis menyatakan bahwa korban dalam keadaan hamil 7 bulan dan sang bayi yang ada didalam kandungan korban juga dinyatakan telah meninggal dunia.

Sementara dari keterangan warga setempat diketahui bahwa selama ini hubungan rumah tangga pasutri tersebut dalam keadaan baik - baik saja dan dari hasil perkawinan dari tahun 2007 pasutri tersebut memiliki 2 orang anak, dan saat ini korban sedang mengandung anak ketiga yang diperkirakan umur kandungannya sudah 7 bulan," Tutur warga.

Dengan adanya kejadian ini, Polres Buleleng berhasil barang bukti berupa, 1(Satu) Bilah golok, 1 (Satu) buah alu kayu.(alat penumbuk padi), 1 (Satu) potong celana dalam warna kuning, 1 (Satu) potong daster warna merah dan 1 (Satu) potong seprai warna merah motip tayo.

Atas perbuatannya, terang Kapolres Buleleng, terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah menhilngkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan sebagai berikut. Primer pasal 340 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup atau 20 Tahun penjara, subsider pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Lebih - lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.  Dan  pasal 44 ayat 3 UURI No. 23 thn 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 Tahun penjara," pungkasnya. (Red).

Click to comment