Media DNN - Bali | Berdasarkan penelusuran di putusan PN Singaraja Nomor 517/Pdt/G.P.Plw.Bth/S/2022/PN Sgr tertangal 26 September 2022 terkait gugatan wanprestasi antara penggugat Danang Aji Wijaya (37 tahun), warga kelurahan Kuningan, kecamatan Kanigoro, kabupaten Blitar melawan tergugat seorang mantan anggota DPRD Buleleng bernama Luh Kertianing (58 tahun), warga Perum Garden Villa Residen, Jalan Setiabudi, kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng - Bali memasuki tahap mediasi.
Sidang mediasi yang di gelar di ruang mediasi pada hari Senin 14 Nopember 2022, pukul 13.30 pm diwarnai sedikit perdebatan antara kuasa hukum tergugat dengan kuasa hukum penggugat terkait alasan ketidak hadiran masing-masing kliennya.
Dari pihak kuasa hukum tergugat Luh Kertianing, Gede Arya Wira Sena, SH. MKn dari Darma Sawitra Law Office mengatakan kliennya tidak bisa hadir dalam sidang mediasi dengan alasan karena sakit dan diperkuat dengan ketengan dokter secara tertulis.
"Prinsipal kami tidak bisa hadir karena sakit jadi kita tidak bisa memaksakan", ujar Arya Wira Sena saat ditemui awak media seusai mediasi.
Ia pun menegaskan kliennya tidak bisa hadir mengikuti proses mediasi karena sakit dan telah dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta mempertanyakan ketidak hadiran prinsipal penggugat dengan alasan kerja ke luar kota tanpa alasan yang jelas.
"Catatan penting adalah kenapa prinsipal mereka tidak hadir yang menyatakan prinsipalnya kerja diluar kota tanpa alasan yang jelas alasan tertulis,” ungkap Gede Arya Wira Sena.
"Kalau memungkinkan sekarangpun kami bisa menghadirkan klien kami", tambahnya.
Menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Penggugat terkait nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang dianggap tidak sepadan dengan jumlah sertifikat yang dijadikan jaminan, Sena menyebutkan patokan harga jual yang digunakan melalui Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tidak bisa dijadikan acuan harga pasar.
“Logika hukum sekarang, ketika kita membahas NJOP itu membayar pajak atau menjual asset, kalau misalnya sekarang objek yang akan dijualbelikan terpaku pada NJOP, ya semua debtcollector, kemudian kontraktor, kemudian pengembang, broker mungkin akan bingung karena hanya berpaku pada NJOP, ingat NJOP itu digunakan untuk membayar pajak, bukan terhadap pasaran objek,” beber Arya Wira Sena.
Sementara disisi lain masih ditempat yang sama, Dody Novisar M, SH,MH, CLA, CLI dan Syadina Alamsyah,SH, LLM dari Alamsyah Hanafiah & Partners selaku kuasa hukum pengugat menyampaikan NJOP yang digunakan untuk menilai jaminan semestinya tidak terlalu jauh dalam memberikan nilai obyek yang saat ini menjadi sengketa.
“NJOP itu bukan memang bukti kepemilikan atau bukan sebagai hak berkaitan dengan sertifikat tapi itu adalah patokan harga yang berlaku terhadap obyek tanah tersebut, dalam bidang di kelurahan tersebut berapa, pajak ditentukan oleh pemerintah, jualbelikan tidak terlalu jauh dari NJOP, barometernya NJOP, sedang kalau kita kalikan NJOP jauh,” jelas Dody Novisar didampingi Syadina Alamsyah.
Dody juga Kembali menegaskan dengan bukti dan perjanjian yang dipengangnya sudah mempunyai dasar yang cukup untuk melakukan gugatan.
"Dengan bukti yang ada dan berdasarkan perjanjian bulan Desember itu cukup dasar melakukan gugatan wanprestasi ini," tegasnya.
Didalam sidang mediasi yang ditengahi oleh hakim mediator Wayan Eka Satria Utama, SH., Dody juga mengajukan gugatan kepada Notaris Made Rolly Kertiyasa selaku pihak turut tergugat agar bisa hadir dalam kasus yang diadukannya ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Dan ia pun berharap pada saat sidang mediasi pekan depan semua prinsipal bisa hadir. “kita agendakan untuk senin depan, agenda mediasi lanjutan, kita harapkan semoga prinsipal tergugat maupun dari kita selaku pengugat dapat hadir", tutup Dody.
Berkenaan pelaksanaan sidang mediasi berlangsung tanpa kehadiran tergugat maupun pengugat akhirnya disepakati pada sidang selanjutnya untuk menghadirkan kedua belah pihak dengan didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Sebagaimana diketahui, menurut keterangan dari kuasa hukum Penggugat, dugaan sengketa ingkar berawal dari pinjam meminjam uang yang dibuat kedua belah pihak tanggal 8 Nopember 2020 sudah jatuh tempo namun belum dikembalikan oleh pihak Tergugat, dengan obyek nilai uang sebesar 5 miliar, dimana dalam perjanjian itu pihak kedua dalam hal ini tergugat menjaminkan 12 sertifikat tanah yang katanya jumlahnya ini adalah sebanding dengan pinjaman, akan tetapi yang diserahkan secara fakta hukum baru 7 sertifikat. (Smt)
