Media DNN - Bali | Polres Buleleng menggelar rekontruksi pembunuhan terhadap seorang istri yang dilakukan oleh suaminya sendiri di ruang Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, Mapolres Buleleng, Jumat (18/11/2022).
Dalam rangkaian rekontruksi di lakukan sebanyak 19 adegan, dimulai dari tersangka Putu Ardika (42) mendahului pulang dari tempatnya bekerja.
Lanjut adegan berikutnya pasangan suami istri itu masuk kamar dan tidur berdua bersama istrinya, Luh Suteni (40) tahun.
Adegan selanjutnya, tersangka terjaga tengah malam dan emosi melihat istrinya. Pada adegan 12, tersangka mencekik leher istrinya dan membekap hidungnya hingga sang istri yang sedang hamil lemas. Tak puas sampai di sana, tersangka pergi ke gudang mengambil alu dan kembali ke kamar lanjut memukul kepala istrinya sebanyak tiga kali. Tak puas sampai di sana, tersangka mengambil golok dan menggorok leher istrinya. Setelah melakukan itu, tersangka pergi ke rumah kerabatnya di Sambangan
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus yang cukup menghebohkan ini terjadi di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dimana istri tersangka meninggal dalam keadaan hamil tua, diperkirakan usia kandungan korban telah berusia 7 bulan serta sudah memiliki dua orang anak.
Namun belakangan hubungan rumah tangga yang sudah dijalin sejak tahun 2007 itu mulai tidak berjalan dengan harmonis dan sering terjadi pertengkaran dan cekcok dalam kehidupannya sehari-hari yang diduga dilatar belakangi rasa cemburu suami terhadap istrinya yang diduganya memiliki Pria Idaman lain (PIL).
“Rekonstruksi dilakukan dengan 19 Adegan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar , AKP Gede Sumarjaya, Kasi Humas Polres Buleleng. (Smt)

