• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Tak Bayar Hutang, Pengusaha Buleleng Digugat Pengusaha Surabaya

    Rabu, 09 November 2022, November 09, 2022 WIB Last Updated 2022-11-09T01:40:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bali | Kasus pinjam meminjam sejumlah uang yang nilainya sangat fantastis rupanya berbuntut panjang, yang mana seorang mantan DPRD Buleleng yang kini terjun sebagai pengusaha real estate di Buleleng berinisial LK (58) tahun, digugat oleh seorang pengusaha asal Surabaya bernama DAW karena dianggap tidak punya etikad baik untuk mengembalikan hutangnya yang sudah jatuh tempo.

    Karena merasa dirugikan dan dinilai telah ingkar janji, DAW (37), warga Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kanigoro Blitar melalui kuasa hukumnya mengambil tindakan dengan melakukan gugatan wanprestasi ke PN Singaraja dengan Nomor 517/Pdt/G.P.Plw.Bth/S/2022/PN Sgr tertangal 26 September 2022.

    Dalam gugatan tersebut sebelumnya pada 24 Oktober 2022 telah digelar agenda sidang pertama, namun karena tergugat dan yang ikut tergugat tidak hadir sehingga proses sidang kedua dilakukan pada Senin 7 Nopember 2022, pukul 14.00 wita.

    Dalam agenda sidang kedua yang di gelar di Ruang Candra, diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya dilakukan mediasi namun belum menemukan kesepakatan.

    Melalui para kuasa hukum pengugat Alamsyah Hanafiah & Partners serta tergugat Darma Sawitra Law Office dalam sidang kedua itu telah menetapkan jadwal mediasi lanjutan pekan depan.

    Ditemui seusai gelar mediasi, kepada awak media, kuasa hukum LK, Gede Arya Wira Sena, SH, M.Kn mengatakan akan menyerahkan proses tersebut pada mediasi yang akan datang sesuai dengan prosedur hukum yang dilakukan berdasarkan gugatan tersebut.

    “Baik kita kuasa hukum dari Darma Sawitra Law Office hanya menunggu bagaimana prosedur atau agenda persidangan itu, kemudian kami nantinya akan bisa memberikan statement kedepannya seperti apa karena biasa, ini namanya gugatan dari pihak lawan yang mendalil-dalilkan secara umum, semua orang menyatakan diri benar, ya nanti kita buktikan nanti di pembuktian,” tegas Sena.


    Sena juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai dokumen yang disertakan sebagai pembuktian akan memberikan fakta-fakta melalui persidangan nantinya.

    “Langkah hukum selanjutnya kita akan menguji dari pihak lawan yang katanya di sana ada perjanjian pinjam meminjam antara pihak pengugat dan tergugat, tapi dari pihak klien kami tidak mengetahui dan tidak menyadari bahwasannya dari gugatan ini ada perjanjian yang meminjam uang,” ungkapnya.

    Sementara, Syaidina Alamsyah, SH, LLM & Dody Novizar M, SH, MH, CLA, CLI dari Alamsyah Hanafiah & Partners selaku kuasa hukum dari DAW menceritakan bahwa gugatan wanprestasi kliennya akibat ingkar janji yang dilakukan oleh tergugat saudari LK sebagaimana yang telah disampaikan dalam gugatan di Pengadilan Negeri Singaraja.

    “Berawal dari pinjam meminjam uang, sebagaimana perjanjian yang dibuat kedua belah pihak tanggal 8 Nopember 2020 dengan obyek nilai uang sebesar 5 miliar, dimana dalam perjanjian itu pihak kedua dalam hal ini tergugat menjaminkan 12 sertifikat tanah yang katanya jumlahnya ini adalah sebanding dengan pinjaman, akan tetapi yang diserahkan secara fakta hukum baru 7 sertifikat,” beber Dody Novizar M & Syaidina Alamsyah Tim Alamsyah Hanafiah & Partners yang berkantor di Jakarta Pusat.

    Dody juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan data Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) terhadap sertifikat yang dijadikan jaminan.

    “Sertifikat ini setelah kita cek secara NJOP ternyata total luasnya 1.025 meter, NJOPnya itu 702.000 permeter jadi kalau kita kalikan itu cuma 719.550.000 rupiah, pinjaman ini 5 miliar, makanya kita menunggu itikad baik dari tergugat untuk mengembalikan,” ujar Dody Novizar M & Syaidina Alamsyah kepada awak media detiknusantaranews seusai persidangan di gedung pengadilan negeri singaraja.

    "Permintaan kita sederhana, cukup kembalikan uang yang dipinjamnya", imbuhnya. (Smt)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini