Tim Resmob Polres Bitung, Amankan Terduga Pelaku Cabul Anak Umur 15 Tahun



Gb. Ilustrasi


Media DNN - Bitung l Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial RS (18) di wilayah Kecamatan Ranowulu, pada hari Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.

Pria berinisial RS (18) diamankan, karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan berusia 15 tahun.

Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH., SIK., MH melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi, ketika dihubungi melalui WhatsApp. Rabu (30/11/2022).

"Terduga pelaku sudah ditangkap di wilayah Kecamatan Ranowulu, pada hari Selasa tanggal 29/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wita,” Ucap Kasi Humas Ipda Iwan Setiabudi.

Adapun modus yang dilancarkan terduga pelaku yaitu dengan mengajak korban berpacaran.

“Korban yang dipacari, dibujuk oleh terduga pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri, dan itu ia lakukan lebih dari sekali, diduga sejak bulan Maret hingga November 2022,” lanjutnya.

Terungkapnya aksi pencabulan ini berkat laporan korban terhadap orang tuanya.

“Korban mengaku kepada ibunya jika ia telah dicabuli oleh terduga pelaku. Dengan hal tersebut, orang tua korban keberatan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung,” kata Kasi Humas Iwan Setiabudi

Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut."Tutupnya.

(Syarif Umar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali