masukkan script iklan disini
Media DNN - Tanjungbalai Sumut | Adapun keempat buah rancangan peraturan tersebut yakni sebagai berikut:
(1) Ranperda Kota Tanjungbalai tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah.
(2) Ranperda Kota Tanjungbalai tentang Penyertaan Modal pada
Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara;
(3) Ranperda Kota Tanjungbalai tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika;
(4) Ranperda Kota Tanjungbalai tentang Penyelenggaraan
Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan
Masyarakat.
Adapun rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai Surya Darma didampingi Wakil Ketua DPRD Syahrial Bakti (7/11/22).
Setelah Penyampaian Nota Pengantar Walikota Tanjungbalai langsung dilanjutkan dengan rapat paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Walikota Tanjungbalai tentang 4 buah Ranperda tersebut.(Nova)