Media DNN - Bitung l Pria berinisial SA Alias Ipin (43) warga kelurahan Bitung timur lingkungan lll RT 016 Kecamatan Maesa Kota Bitung, kini harus mendekam dibalik jeruji besi karena diduga telah mencuri emas milik Muchtar (49) warga kelurahan Pakadoodan.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH., SIK., MH melalui Kasie Humas Ipda Iwan Setiabudi mengatakan Team 1 Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SA Alias Ipin. pada hari Selasa 13 Desember 2022, sekitar pukul 23. 00 Wita, di Kelurahan Bitung timur Kompleks Sarikelapa.
Saat dilakukan penangkapan Pelaku berinisial SA Alias Ipin tidak melakukan perlawanan," Ucap Kasie Humas Iwan Setiabudi
Kasie Humas Iwan Setiabudi menjelaskan Kronologis kejadian, bahwa pada hari Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di Sarikelapa pada saat itu korban sedang duduk bersama dengan teman-teman korban, kemudian korban membuka kalung mas dengan berat 50 (lima puluh) gram yang di pakai di leher dan memasukan di kantong/saku celana.
Pada saat pelapor akan pulang kerumah. Pelapor dan hendak mengambil kalung tersebut di kantong celana, Namun kalung emas tersebut sudah tidak ada (hilang),"Kata Pelapor
kemudian pada tanggal 08 Desember 2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres bitung.
Kemudian adanya laporan tersebut, Team Resmob melakukan penyelidikan mengenai adanya laporan kehilangan kalung emas seberat 50 gram yang di laporkan oleh korban lelaki MUCHAR, kemudian team berhasil mendapatkan identitas pelaku.
"Pada hari Selasa 13 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, team berhasil mengamankan pelaku yang berinisial SA alias ipin, Setelah di interogasi lelaki tersebut mengakui bahwa ia yang mengambil kalung emas 50 gram milik korban. Pada saat itu korban dan temannya sedang duduk-duduk main kartu, lalu pelaku hendak keluar dari pintu rumah tempat korban dan teman-temanya duduk berkumpul, Saat itu pelaku melihat kalung emas milik korban berada di bawah celah pintu depan rumah lalu pelaku langsung mengambilnya dan menyimpan di celah-celah kursi sofa rumah tersebut, tidak lama kemudian pada saat korban hendak pulang korban sempat bertanya kepada pelaku dan teman-teman apakah melihat kalung emas milknya, namun pelaku tidak menjawab, sedangkan pelaku tahu bahwa kalung emas yang ia temukan di bawah celah pintu depan rumah adalah milik korban, dan pelaku tidak mengembalikannya kepada korban dengan maksud pelaku ingin memilikinya dan sekitar dua Minggu pelaku pergi ke Manado pasar 45 di emperan toko emas dan menjual kalung tersebut kepada perempuan yang ia tidak kenal dengan harga Rp.34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah). Dari hasil penjualan kalung mas tersebut di belikannya Hp merk OPPO A 57 warna hitam seharga Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan hp REALMI C33 warna hitam seharga rp.1600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah.
Pada tanggal 11 Desember 2022 pelaku menjual hp REALMI C33 tersebut seharga rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada lelaki JAMAL SUMAILA, dan uang sisa pelaku dari hasil penjualan kalung emas tersebut sekitar Rp.31.100.000 (tiga puluh satu juta seratus ribu rupiah) pelaku pakai untuk foya-foya / Senang-senang sampai habis.
"Selanjutnya team melakukan pengembangan dan mencari pembeli kalung mas tersebut di Manado pasar 45, kemudian team mendapati perempuan yang membeli kalung mas tersebut setelah di interogasi perempuan tersebut mengaku bahwa ia yang membeli kalung emas dari pelaku lelaki SA alias ipin dengan harga 34.000.000,- (Tiga puluh empat juta rupiah).
Belakangan di ketahui bahwa pembeli emas bernama Prp. SAIDAH LEGO, namun pembeli tersebut tidak menggunakan uangnya sendiri tapi ia kumpulkan dari teman2nya di pasar 45 Manado dan setelah terkumpul sesuai kesepakatan dgn pelaku sebanyak 34.000.000- (Tiga Puluh Empat Juta) rupiah baru membayarnya ke pelaku.
Bahwa Perempuan SaidaLego sebagai penanggung jawab terkumpunya uang sebanyak 34.000.000,- dari teman-temanya di pasar 45 Manado, Sehingga setelah kalung emas di dapat pelaku untuk membaginya merasa kesulitan dan memutuskan mengambil jalan untuk memotong kalung tersebut sebanyak jumlah orang yang berinvestasi dan Perempuan Saidah lego hanya mendapatkan Fie/persen dari hasil tersebut sebanyak RP 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Kemudian pelaku SA alias ipin dan perempuan yang membeli kalung mas dari pelaku bernama Saidah lego, di bawa ke Polres Bitung untuk di lakukan pemeriksaan dan di serahkan ke penyidik untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,"Ucap Kasie Humas Iwan Setiabudi
Adapun barang bukti (Babuk) yang di sita
2 (dua buah HP masing-masing
1 (satu) buah hp merk OPPO A57 warna hitam
1 (satu) buah hp merk REALMI C33 warna hitam
Kerugian materiil Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(HMS/Syarif Umar)
