Media DNN - Langkat Sumut | Suatu lembaga atau organisasi merupakan wadah dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi maupun sarana masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat seperti telah di atur dalam UUD '45.
Seperti halnya dengan Forum K3 yang bertujuan untuk pentingnya keselamatan para pekerja yang bekerja sebagai pekerja di sebuah perusahaan maupun pabrik.
Dalam kesempatan ini para pengurus maupun anggota Forum K3 lakukan pertemuan dan pembicaraan yang sederhana serta santai.
Pertemuan dan pembicaraan tersebut di lakukan d cafe Cendana Jl. Kalimantan Pangkalan Brandan (30/11/2022).
Agenda pertemuan itu bahas memberdayakan tenaga ahli K3 yang memiliki sertifikat untuk perusahaan BUMN maupun swasta yang ada ada di Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatra Utara (Sumut). Pertemuan dan pembahasan sambil ngopi santai bersama guna membahas dan menampung aspirasi para pekerja yang ada di suatu perusahaan ataupun pabrik. Para pengurus maupun anggota membicarakan rencana kerja terhadap Forum K3 Kabupaten Langkat. Yang di hadiri oleh Ketua Forum K3 Zulfadli, ST, dan anggota Forum K3 yakni Elpin Zulahyar, Suparno, Doni dan Zulpan.
Dalam pertemuan tersebut membicarakan pentingnya Forum K3 Langkat lakukan sosialisasi kepada para pekerja maupun pemimpin perusahaan mengingat masih banyak para pekerja maupun pemimpin perusahaan akan minimnya pengetahuan terhadap keselamatan kesehatan para pekerja.
Berikut susunan kepengurusan Forum K3 Kabupaten Langkat yang sah dari Kemenkumham RI tertanggal 15 Oktober 2020:
1. Zulfadli, ST selaku Ketua.
2. Nurayadi Nur Lubis selaku Sekretaris.
3. Muhammad Arif Selaku Bendahara.
4. Alwi Syahputra selaku pengawas.
5. Gatot Edi Susanto selaku anggota.
6. Salsa Dilla Lupiah selaku anggota.
Saat awak media DetikNusantara News.com mewawancarai salah seorang anggota Forum K3 mengatakan bahwa Forum K3 ini telah terbentuk guna kepentingan para pekerja atas hak-hak pekerja dalam keselamatan dan kesehatan para pekerja.
"Mohon Doa dan dukungan dari rekan-rekan dan masyarakat khusunya Kabupaten Langkat agar sosialisasi dan segala rencana kerja Forum K3 ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses," ucap Gatot.
"Tujuan pertemuan dan pembicaraan tersebut yaitu selain untuk menjalin silaturahmi juga sebagai wadah untuk saling berbagi sesama pekerja tentang pengalaman dan pengetahuan betapa pentingnya tentang keselamatan kerja," tambahnya.
"Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 K3 wajib di terapkan seluruh tempat kerja (tiap ruang atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap) dimana pekerja atau yang sering di masuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya.K3 yaitu singkatan dari Keselamatan Kesehatan Kerja," ujar Zulfadli, ST., ketua Forum K3.
"Mengakhiri pembicaraan tentang rencana kerja Forum K3 kedepannya di Kabupaten Langkat, kami akan melanjutkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat guna keberadaan Forum K3 Langkat," jelasnya Gatot kepada awak media Detik Nusantara New.com (Suparno).


