Media DNN - Bali | Kasus Penggelapan yang yang dilakukan oleh seorang pria inisial RM (45) asal Pasanggrahan RT. 003 RW. 005, Desa Telaga Sari, Kecamatan Kawalu, Kabupeten Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Polsek Kuta Utara pada Jumat (9/12/22 sekitar pukul 07.00 wita.
Pria asal Pasanggrahan Jawa Barat ini ditangkap lantaran melakukan penggelapan 1 Unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan Nomor Polisi DK 2957 QB, Noka : MH3SG3120GK171800, Nosin : G3E4E0257016, BPKB a.n Titin Sumarni Marsaka.
Pada saat melakukan penangkapan, tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin oleh Panit 1 Unit Reskrim IPDA Danny Feizal Ekananta, S.Tr.K.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari S.H.,S.I.K.,M.H seijin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes S.I.K.,S.H.,M.H saat di konfirmasi ia membenarkan bahwa, pihaknya telah melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku penggelapan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna putih dengan Nomor Polisi DK 2957 QB dan saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek Kuta Utara untuk kepentingan penyidikan.
"Kasus ini terungkap setelah Titin Sumarni Marsaka ( 37) Alamat Perum Dalung Permai Blok MM 2 no.63, Banjar Tegal Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung menjadi korban penggelapan Sesuai LP-B/244/XII/2022/SPKT/Polsek Kuta Utara/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 7 Desember 2022," bebernya.
Disebutkan, kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 6 oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wita palaku yang merupakan saudara tiri korban meminjam sepeda motornya dengan maksud hendak menjemput anak korban pulang dari sekolah. Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 wita pelaku kembali meminjam sepeda Motor korban dan berpamitan hendak pergi ke daerah Denpasar (Pidada). Selanjutnya Pelaku tidak pernah kembali ke rumah korban sedangkan HP Pelaku tidak bisa di hubungi.
Berdasarkan laporan korban tersebut di atas, Tim Opsnal yg dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Ipda Danny Feizal. S.Tr. K melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku membawa kabur Sepeda Motor korban ke daerah Jawa Timur tepatnya di daerah Ngajuk.
Tak ingin buruan kabur, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kostnya di daerah Guyangan, Nganjuk, Jawa Timur sekaligus mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan Nomor Polisi DK 2957 QB, yang sempat di gadaikan ke seseorang sebesar Rp.8000.0000.
Kini pelaku dan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna putih dengan Nomor Polisi DK 2957 QB di amankan di Polsek Kuta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut . (selamet).

