-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Bali | Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan. Hal tersebut dinyatakan sebagai prestasi karena menggantikan KUHP peninggalan kolonialisme. Namun menurut hemat penulis, bukan berarti dalam KUHP baru tidak ada pasal-pasal yang bisa saja merugikan masyarakat.

Selanjutnya apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika Pasal-Pasal didalam KUHP terdapat Pasal yang dapat merugikan masyarakat? Tentu jawabannya adalah dapat mengajukan gugatan dan atau permohonan judicial review KUHP ke Mahkamah Konstitusi.

Bahwa patut untuk dipahami oleh masyarakat sekalipun KUHP yang disahkan tersebut baru akan berlaku tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam KUHP Pasal 624 yang menyatakan : "Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan."

Berdasarkan ketentuan Pasal 624 KUHP tersebut maka dalam waktu 3 tahun kedepan sangat di mungkinkan ada banyak judicial review pengujian terhadap pasal-pasal tertentu ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh masyarakat. Selanjutnya jika diuji dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka wajib hukumnya pembentuk undang-undang merevisi atau membatalkan.

Pertanyaan lain akan muncul, bagaimana jika ada proses hukum yang masih berlangsung dengan menggunakan KUHP lama sampai KUHP baru berlaku tahun 2025 ? maka jawabannya adalah akan digunakan pasal-pasal paling menguntungkan terdakwa.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 618 KUHP baru yang menyatakan: "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa".

Penulis :
Dr. I Nyoman Prabu Buana Rumiartha, SH. MH. Dosen Fakultas Hukum
Universitas Udayana.

Click to comment