masukkan script iklan disini
Media DNN - Pandeglang | Hutang piutang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu uang yang dipinjamkan dari orang lain. Sedangkan piutang mempunyai arti uang yang dipinjamkan, pada dasarnya hutang pribadi mesti dibayar menggunakan anggaran pribadi pula.
Berbeda dengan salah satu oknum sekretaris Desa Pasir Sedang yang melakukan peminjaman kepada penjual ayam potong, saat ditagih (A) selaku oknum sekretaris Desa mengaku uang tersebut digunakan oleh Kepala Desa dan akan diganti setelah Dana Desa Cair.
"Sebenernya uang ini digunakan oleh Kepala Desa pada saat Dana Desa Cair nanti di ganti" tertulis dalam kwitansi perjanjian seraya membubuhkan stempel Desa Pasirsedang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, 26/12/2022.
Entong Jaenudin selaku pemberi pinjaman mengaku pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan, pasalnya uang senilai Rp 36.600.000 rupiah itu untuk modal usaha ayam potongnya.
"Saya hanya pedagang kecil usaha ayam potong dan saat ini uang modal ayam potong saya dipinjem Oknum Sekdes dengan dalih digunakan oleh Kepala Desa, dan akan diganti menggunakan Dana Desa jika sudah cair" ucapnya kepada awak media
Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Desa ini jelas digunakan untuk keperluan pribadi Oknum Sekretaris Desa ataupun Kepala Desa Pasirsedang Kecamatan Picung untuk selanjutnya segera ditindaklanjuti Dinas terkait agar tidak terjadi hal serupa di Desa lainnya.
(Jb/Jk)