• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Oknum Sekdes Rencana Bayar Hutang Menggunakan Dana Desa, Ini Kronologi Dan Buktinya.

    Senin, 26 Desember 2022, Desember 26, 2022 WIB Last Updated 2022-12-26T10:14:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Pandeglang | Hutang piutang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu uang yang dipinjamkan dari orang lain. Sedangkan piutang mempunyai arti uang yang dipinjamkan, pada dasarnya hutang pribadi mesti dibayar menggunakan anggaran pribadi pula.

    Berbeda dengan salah satu oknum sekretaris Desa Pasir Sedang yang melakukan peminjaman kepada penjual ayam potong, saat ditagih (A) selaku oknum sekretaris Desa mengaku uang tersebut digunakan oleh Kepala Desa dan akan diganti setelah Dana Desa Cair.

    "Sebenernya uang ini digunakan oleh Kepala Desa pada saat Dana Desa Cair nanti di ganti" tertulis dalam kwitansi perjanjian seraya membubuhkan stempel Desa Pasirsedang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, 26/12/2022.


    Entong Jaenudin selaku pemberi pinjaman mengaku pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan, pasalnya uang senilai Rp 36.600.000 rupiah itu untuk modal usaha ayam potongnya.

    "Saya hanya pedagang kecil usaha ayam potong dan saat ini uang modal ayam potong saya dipinjem Oknum Sekdes dengan dalih digunakan oleh Kepala Desa, dan akan diganti menggunakan Dana Desa jika sudah cair" ucapnya kepada awak media

    Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Desa ini jelas digunakan untuk keperluan pribadi Oknum Sekretaris Desa ataupun Kepala Desa Pasirsedang Kecamatan Picung untuk selanjutnya segera ditindaklanjuti Dinas terkait agar tidak terjadi hal serupa di Desa lainnya.

    (Jb/Jk)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini