-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN - Bali | Dugaan pengelapan pajak milyaran rupiah dari PT Hakersen Bali, yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial VA (31) asal Sukawati, Giayar - Bali berhasil diungkap oleh Polres Badung.

Kini, inisial VA sebagai terduga pelaku telah meringkuk di Rumah tahanan Polres Badung. Rabu, (07/12/22).

Begitu kabar disampaikan oleh Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH, yang mana kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan terduga inisial VA dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. Terduga merupakan karyawan bagian akunting dan pajak PT Hakersen Bali yang mana terduga VA menggelapkan pajak sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.

"Karena terduga pelaku telah menggelapkan semua pembayaran Pajak Perusahaan PT Hakersen Bali yang selama ini sudah di bayar Perusahaan ke Kantor Pajak KPP Denpasar Barat. Namun faktanya uang untuk membayar Pajak tidak di setorkan/di bayarkan ke Kantor Pajak Denpasar Barat oleh tersangka," kata AKBP Leo Dedy Defretes.

Dan kini, semua barang bukti sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Badung, guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya. (Selamet).

Click to comment