• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Bitung Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Yang terjadi Di Kota Bitung

    Selasa, 27 Desember 2022, Desember 27, 2022 WIB Last Updated 2022-12-27T11:55:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bitung l
    Polres Bitung menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kota Bitung.

    Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro SIK didampingi Kasie Humas Ipda Iwan Setiabudi. Selasa (27/12/2022).

    Dalam kegiatan konferensi pers tersebut Polisi menghadirkan tersangka berinisial J.

    Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH., SIK., MH Melalui Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro, S.I.K didampingi oleh Kasie Humas Ipda Iwan Setiabudi dalam keterangan kegiatan konferensi pers tersebut mengatakan, bahwa waktu kejadian perkara terjadi pada hari senin tanggal 26 desember 2022 sekitar pukul 03:30 wita.


    “Pelaku berinisial J dan korban berinisial R awalnya duduk bersama dengan beberapa teman mereka mengosumsi minuman keras, kemudian pelaku dan korban berkumpul sambil menghisap lem ehabond, berjalan waktu beberapa menit kemudian pelaku mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan menggertak korban lalu menikam korban, posisi korban sedang duduk dan pelaku posisi berdiri namun hal tersebut dilerai oleh saksi DS, kemudian saksi kembali ketempat duduknya dan pelaku mengulang tindakannya untuk menggertak korban sekali lagi dan ketiga kalinya pelaku menikam korban mengenak pada bagian dada sebanyak satu kali tikaman. Setelah itu pelaku melarikan diri, korban sempat memegang dada menutup luka tikamannya dengan tangan kirinya dan kemudian terjatuh dan meninggal dunia, “Ucap Marselus

    Marselus menambahkan, modus pelaku karena merasa sakit hati terhadap korban karena korban membuang kata – kata kotor terhadap pelaku (makian).

    “Pelaku di jerat dengan pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 UU RI NO 17 tahun 2016 tentqng penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentqng perubahan kedua UU RI NO. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, ancaman pidana penjara pali lama 15 tahun dan / atau denda 3 milyar, “ungkap Marselus.

    Adapun barang bukti yang disita 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 21 cm dan lebar 2 cm.

    Pelaku di amankan setelah 7 (Tujuh) jam kejadian, Disekitaran Kota Bitung, pelaku di ketahui masih dibawah umur. Saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan

    (Syarif Umar)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini