masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Tirtawan dituding telah melakukan penghinaan, penistaan, menyerang kehormatan dan atau pencermaran nama baik oleh Putu Agus Suradnyana.
Dalam surat pengaduan tertanggal 26 Desember 2022, yang ditujukkan kepada Kapolres Buleleng itu, melalui penasihat hukumnya, Gede Indria, SH, menyebut tindakan Tirtawan yang dinilai telah mencemarkan nama baik Kliennya.
“Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2022, terlapor mendatangi Polres Buleleng dengan mengajak orang banyak, melaporkan pelapor dan pejabat pemerintah lainnya di Pemerintah Kabupaten Buleleng telah merampas tanah milik warga masyarakat di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng,” ungkap Gede Indria, SH, saat jumpa pers di Warung Pudak, Jalan Tasbih - Singaraja. Selasa, (27 /12/2022) pukul 13.00 wita.
“Bahwa perbuatan terlapor dilakukan dengan cara mengucapkan kata-kata melalui pengeras suara dan media sosial agar diketahui umum, antara lain dengan ucapkan kata-kata ‘sebagai Bupati terkaya di Indonesia dan pejabat lainnya telah merampas tanah milik rakyat’ di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng,” ungkap Indria.
Indria mengatakan pada saat Tirtawan melakukan demo, unjuk rasa beserta pengikutnya di depan Polres Buleleng, Putu Agus Suradnyana masih menjabat sebagai Bupati Buleleng.
"Maka dari itu ucapan terlapor pastilah ditujukan kepada pelapor.” imbuhnya.
Dalam surat pengaduan itu menyatakan perbuatan terlapor dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat untuk dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, penistaan, menyerang kerhormatan, dan atau pencemaran nama baik.
“Dan menuduh pelapor dan pejabat lainnya telah melakukan perampasan bidang tanah milik warga Desa Pejarakan dengan kata-kata dan ucapan ‘merampas’, dan ucapan lainnya adalah mengandung unsur ‘penghinaan’ yang maksudnya supdaya tuduhan itu tersiar atau diketahui umum, dilakukan dengan cara tulisan yang disiarkan, dipertontonkan, dipertunjukan di muka umum dengan sarana media sosial dan pengeras suara,” bebernya.
Agus Suradnyana dalam surat pengaduan ke Kapolres Buleleng menganggap terlapor I Nyoman Tirtawan telah melanggar UU ITE.
“Perbuatan terlapor I Nyoman Tirtawan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP,” tulis Suradnyana.
Dikonfirmasi rekan media atas aduan oleh Agus Suradnyana ke Polisi yang menuduhnya telah melakukan penghinaan, penistaan, menyerang kehormaan dan/atau pencermaran nama baik, Tirtawan malah tertawa dan mengatakan pengaduan Agus Suradnyana itu hanyalah gertak sambal.
“Itu hanya gertak sambal,” Ujar Nyoman Tirtawan. (Smt)