-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Bali | Sidang kasus wanprestasi dengan tergugat Luh Kertianing, seorang pengusaha real estate asal Buleleng yang digugat oleh Danang Aji Wijaya pengusaha Surabaya memasuki tahap pembacaan gugatan. Senin 12 Desember 2022.

Dody Novisar M, SH,MH, CLA, CLI dan Syadina Alamsyah,SH, LLM dari Alamsyah Hanafiah & Partners selaku kuasa hukum pengugat ditemui awak media seusai sidang menyampaikan setelah mediasi gagal selanjutnya sidang dengan agenda pembacaan gugatan.

“Hari ini sidang menyampaikan hasil mediasi kita yang dinyatakan gagal, kemudian yang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Kami juga selaku kuasa penggugat sudah membacakan point-pointnya berikut amarnya satu demi satu,” ujar Dody Novisar.

Dody berharap dalam proses persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Singaraja berjalan dengan lancar termasuk keinginan penggugat kepada Mejelis Hakim untuk melakukan sita jaminan berupa satu unit rumah tempat tinggal.

“Harapan kita berjalan bagaimana layaknya hukum acara perdata dan point terpenting tadi kita ada juga meminta melakukan sita jaminan karena objek rumah tinggal itu termasuk satu bagian dari 12 sertifikat yang dijanjikan,” ucap Dody Novisar.

Ia juga mengungkapkan salah satu pemilik rekening penerima uang transferan dari kliennya adalah anak dari luh Ketihianaing dan yang menjadi kuasa hukum Luh kerthianing adalah menantunya.


“Kami dengar info kalau pemilik rekening yang menerima transferan dari klien kami adalah anak dari Luh Kerthianing dan yang menjadi Kuasa Hukum buk Luh tak lain adalah menantunya. Kami hanya menyampaikan saja, itu terserah hakim menyikapi bagaimana, Semoga nanti yang mulia Hakim memberi keputusan dengan obyektif ”, harap Dody Novisar.

Sementara di pihak tergugat Luh Kerthianing melalui kuasa hukumnya Gede Arya Wira Sena, SH. MKn dari Darma Sawitra Law Office mengakui mediasi telah gagal sehingga proses lanjutan akan dilakukan secara bertahap termasuk nantinya akan dilakukan proses pembuktian berkaitan dengan jaminan sertifikat yang disebutkan penggugat.

“Berkaitan dengan pembacaan gugatan dari pihak majelis hakim telah menginformasikan dan menanyakan tentang gugatan ini penting ditanyakan atau tidak, kemudian dari pihak kami pihak tergugat sudah menyatakan bahwa gugatan ini tidak usah dibacakan akan tetapi dari pihak penggugat ingin membacakan gugatannya,” ungkap Arya Wira Sena.

Arya Wira Sena juga menegaskan hal penting dalam proses persidangan berkaitan dengan gugatan Wanprestasi ini adalah pembuktian berkaitan dengan jaminan yang menjadi obyek gugatan penggugat terhadap tergugat.

“Yang salah satu inti dari point gugatan itu adalah ada jaminan 12 sertifikat tapi baru 7 sertifikat yang diberikan, kemudian ada 5 sertifikat lagi yang belum di butuhkan, kemudian terkait rencana pemberian sertifikat penggugat dan tergugat kata rencana berarti belum disepakati, inilah yang nanti jadi pembuktian bagi kami apakah dari perjanjian itu ada yang disepakati hanya 7 sertifikat atau yang dinyatakan 12 sertifikat,” pungkasnya. (Smt)


Click to comment