Media DNN - Bali | Setelah mendengarkan dakwaan dari Kejari Buleleng pada sidang pengadilan tipikor minggu lalu, (Kamis 1/1/2022) terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh NAW, ketua LPD Anturan. pada sidang kali ini, NAW melalui penasihat hukumnya menyampaikan eksepsinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng. Selasa (6/12/2022).
Sidang Tipikor di Pengadilan Tipikor Denpasar ini digelar secara online, dimana terdakwa NAW menghadiri sidang dari Lapas Singaraja, sementara penasihat hukum terdakwa, I Wayan Sumardika SH, CLA berada di Kantornya di Kantor Advokat Bali Privacy yang beralamat di Jalan Muding Indah No 99X, Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara-Badung., sedangkan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Kejaksaan Negeri Buleleng.
Melalui eksepsinya, Sumardika menyebutkan Surat Dakwaan jaksa penuntut umum melanggar pasal 143 ayat (2) hurup b KUHAP yaitu tidak terpenuhinya syarat material. Dalam surat dakwaan disebutkan uang bantuan pemerintah provinsi bali tahun 1990 sebesar Rp. 2.000.000 ( Dua juta rupiah). Tahun 1992 bantuan pemerintah kabupaten buleleng sebesar Rp. 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah). Bantuan barang inventaris kantor dari pemerintah kabupaten buleleng sebesar Rp. 779.941.00 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah) jadi total uang bersumber dari bantuan pemerintah sebesar Rp. 5.279.941 (Lima juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah).
Ia juga mengatakan didalam surat dakwaan jaksa penuntut menguraikan mengenai kegiatan LPD yang menerima atau menghimpun dana dari krama desa atau masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, serta hasil usaha simpan pinjam maupun usaha lainnya, namun dalam surat dakwaan jaksa penuntut menyebutkan kerugian keuangan sebesar Rp. 151.462.558.438.56 (seratus lima puluh satu milyar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah lima puluh enam sen).
“Uang bantuan pemerintah hanya sejumlah lima juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus empat pukuh satu rupiah, akan tetapi mengakui terjadinya kerugian Negara sebesar seratus lima puluh satu milyar empat ratus enam puluh dua juta lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupian lima puluh enam sen”, ujar Sumardika.
Sumardika pun menunjukkan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang berbunyi;
Pasal 1 angka 22 UU RI Nomor 15 Tahun 2006 tentang badan pemeruksa keuangan (BPK) berbunyi " Kerugian negara /Derah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti sengaja maupun lalai", dan
Pasal 1 angka 22 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara berbunyi " Kerugian Negara /Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
“Merujuk pada pasal-pasal tersebut, ini membuktikan jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan dilakukan tidak dengan cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan, sebagaimana pasal 143 ayat (2) hurup b KUHAP. sehingga tidak tampak kerugian materiilnya,” tegas Sumardika.
Selain itu, Sumardika juga mengungkapkan, dalam surat dakwaan Jaksa disana disebutkan perbuatan terdakwa NAW telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara Cq Lembaga perkriditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan sebesar seratus lima puluh satu milyar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah lima puluh enam sen.
“Ini merupakan kesalahan fatal dalam merumuskan surat dakwaan yang tidak merujuk pada pasal 143 ayat 2 huru b KUHAP. Kerugian keuangan Negara tidak dapat disamakan dengan kerugian Lembaga Perkriditan Desa”, cetusnya.
Menurutnya, kerugian keuangan Negara dan kerugian LPD mestinya melalui proses hukum yang berbeda, “Kerugian keuangan Negara adalah proses hukum melalui pidana korupsi, sedangkan kerugian Lembaga Perkriditan Desa Anturan adalah proses hukum melalui pidana umum”, tandas Sumardika.
Seusai memaparkan isi eksepsinya, Wayan Sumardika secara tegas menolak seluruh Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta meminta Hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan membatalkan perkara tersebut demi hukum.
Sementara, atas nota keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa NAW, pihak Kejari Buleleng melalui siaran Persnya bernomor PR – 56/N.1.11/Dip.4/12/2022 menyampaikan Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi dan minta waktu satu minggu, hingga hari selasa tanggal 13 Desember 2022 dengan acara tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Nota keberatan dari terdakwa. (Smt)

