Diskusi Publik Dengan "Thema" Pungli Berkedok Jasa Keamanan Bikin Resah, Dimana Penegak Hukum...?




Media DNN - Bitung l Diskusi, Pungli berkedok jasa keamanan, Diduga dilakukan LSM PMM Dan CV Teguh Karya Sejahtera.

Kegiatan diskusi Publik tersebut bertempat di Monobox Cafe, Dengan Thema pungli berkedok jasa keamanan bikin resah, Dimana Penegak Hukum...?


LSM PMM Kota Bitung tidak memenuhi syarat sebagai PAM Swakarsa. Hal ini dikatakan oleh Plt, Direktur Operasional (Dirops) Perumda Pasar, Michael Jacobus S.H., M.H Pada kegiatan Diskusi Publik Info Kota Bitung, Senin (30/1/2023) di Monobox Cafe.

Apakah Pam Swakarsa tersebut legal atau Ilegal ?

Dasar keberadaan Pam swakarsa sebenarnya dari Peraturan Polisi No. 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa yang mencabut PerKapolri 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan; dan Ketentuan tentang Satpam dalam Perkapolri 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga.
Peraturan Kepolisian Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa ini ditetapkan Kapolri Idham Aziz dan diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Wkatjahjana di Jakarta pada 5 Agustus 2020. Perpol 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 868.
Dengan dasar Perpol tersebut kita bisa mendudukan legalitas Pam Swakarsa dipusat Kota.

Pada konteks legal formil Ketentuan umum Perpol 4 Tahun 2000 memastikan beberapa syarat. Pertama, pada pasal 1 ketentuan umum, Pam swakarsa adalah bentuk partisipasi masyarakat dengan kerelaan (tanpa imbalan) untuk menjalankan fungsi kepolisian dibidang khantibmas dilingkungan masing-masing.

Menurut Dirops Perumda Pasar Kota Bitung, Michael karena LSM PMM tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 4 Tahun 2020. Dimana menyebutkan PAM Swakarsa hanya ada dua. Yakni, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling).

"Jika kita merujuk Perkapolri Nomor 4 Tahun 2020, Maka mereka tidak memenuhi syarat sebagai PAM Swakarsa. Karena PAM Swakarsa ini hanya Satpam dan Satkamling,"Ucap Michael

Selanjutnya Michael menambahkan, jika memilih untuk menjadi Satkamling, maka berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Karena itu adalah satuan pengamanan yang dibentuk masyarakat atas kesepakatan bersama dan mengemban fungsi kepolisian.

"Penuhilah syaratnya itu, berkoordinasi dengan kelurahan dan masyarakat atau yang berkepentingan di kawasan tersebut jika memang mau jadi Satkamling di lingkungan pusat pertokoan atau kawasan bisnis Pusat Kota Bitung," ucapnya.

Kata Michael, Jika LSM PMM tersebut menjadi PAM Swajarsa sebagai Satpam, caranya jika merujuk Perkapolri adalah dengan memiliki Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).

"BUJP ini adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja profesi Satpam. Nah kalau ini dilakukan maka tentu memiliki tenaga kerja yang profesional dan terlatih serta jelas sesuai UU ketenagakerjaan,"Ujar Michael

Michael menambahkan, Kami sudah membuat Tim dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP akan segera mengambil ali Pos yang ditempati LSM PMM tersebut, Dan segera di kosongkan Pos yang ditempati LSM PMM tersebut,"Tutup Michael

(Syarif Umar)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali