Konferensi Pers Akhir Bulan, Polres Badung Berhasil Ungkap Kasus Narkoba




Media DNN - Bali | Diawal tahun 2023 yang mana Satres Narkoba Polres Badung berhasil menangkap 2 orang yang masih berstatus Mahasiswa.

Penangkapan terhadap 2 Mahasiswa ini ditengarai lantaran kedua Mahasiswa tersebut terlibat narkoba.

Ke dua Mahasiswa tersebut masing - masing bernama Pedro (22) tahun, asal Ambon dan Putut B (24) tahun, asal Semarang Jawa Tengah. Ke dua Mahasiswa ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Badung di wilayah Denpasar dan Mengwi dengan barang bukti 120,96 gram ganja. 

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH saat rilis pengungkapan kasus bulanan, Selasa (31/1) ia menjelaskan, tersangka Pedro dibekuk di Jalan Pulau Buton, Sanglah Denpasar pada hari Senin (9/1) pukul 21.30 WITA. 

Penggerebekan terhadap terduga dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung yang dipimpin oleh Ipda A.A. Gede Raka Padma dan Aipda I Putu Sugiarta. Selain Pedro, di kamar tersebut juga diamankan Reynold. 

Lebih lanjut dijelaskan, saat melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut ditemukan tiga paket plastik klip berisi batang, daun, dan biji kering ganja di lantai dekat kasur. 

Dan Pedro mengaku dua paket ganja seberat 4,37 gram itu miliknya dan dibeli dari Reynold.  Sedangkan dari Reynold (27) asal Timika profesi sebagai event organizer ini disita satu paket plastik berisi batang, daun, dan biji kering ganja seberat 9,14 gram. “Kedua pelaku mengaku usai transaksi ganja tersebut. Rencananya ganja itu mau dikonsumsi sendiri,” ujarnya. 

Sementara tersangka Putut diciduk di Jalan Sang Hyang Gang Indra, Abianbase, Mengwi, Senin (9/1) pukul 23.30 WITA. 

Dari terduga Putut, yang mana Polisi mengamankan plastik hitam berisi daun, batang, biji kering diduga ganja. Selanjutnya, di atas meja kamar ditemukan kaleng bekas berisi biji kering ganja dan satu bungkus rokok serta kotak kaleng berisi daun, batang dan biji kering ganja. Saat diinterogasi pelaku mengaku ganja itu dibeli dari Tipen di Medan, Sumatera Utara seharga Rp 6 juta. Ganja tersebut akan dijual kembali dengan paket kecil seharga Rp 500.000 ke teman-temanya. Jumlah barang bukti ganja disita seberat 116,59 gram. 

Selain itu juga ditangkap I Wayan Tisna (27) tahun, di Jalan Bukit Tinggi, Beringkit, Desa Mengwitani, Selasa (17/1). Dan ditemukan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu (SS) seberat 0,18 gram. Polisi juga mengamankan pengguna SS, Asam Setiawan (35) asal Jawa Barat di Jalan Ahmad Yani Utara, Desa Peguyangan, Denpasar Utara, dengan barang bukti SS seberat 0,22 gram. 

Sementara, seorang kurir narkoba, Suter (35) diciduk di Kerobokan Kaja, Kuta Utara. Barang bukti SS seberat 0,72 gram disita dari pelaku. 

Terduga pelaku bernama Suter asal Karangasem ini mengaku disuruh mengambil SS tersebut oleh seseorang napi berinisial HR yang mendekam salah satu LP di Bali. 

Dan pelaku diimingi upah sebesar Rp 500.000 jika barang sudah diantar sampai lokasi yang ditentukan. 

Selain itu Polisi juga meringkus wanita asal Lumajang, Jawa Timur, Nursinem (39) tahun di warung remang-remang, Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan. Dari pelaku disita paket SS seberat 0,06 gram. Pelaku mengaku mendapatkan SS tersebut dari pria teman kencannya. (Selamet).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali