Media DNN - Mateng | Dugaan penyerobotan pemilik lahan warga Desa Sulobaja, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah
Muhammad Hidayatullah mengatakan, seorang oknum mantan Kades Sulobaja diduga melakukan penyerobotan tanah, yang tanah tersebut sah milik Kaharuddin dan mempunyai hak alas tanah seperti Akte jual beli dan Sertifikat. Luas lahan tersebut 2 hektar yang di beli sejak tahun 2002 silam
Muhammad Hidayatullah yang meruapakan anak dari pemilik lahan menjelaskan, dulunya daerah itu adalah transmigrasi Swaka Mandiri (TSM) di Desa Sulobaja atau Tobadak Lima, waktu itu lahan tersebut masih hutan belukar saat dibuka (kerja) kayu yang ada dilokasi diambil untuk dijual.
Karna orang tua saya lama tidak ke kebun, sebab dipentingkan kepentingan negara karna orang tua saya dulunya ASN tapi sekarang sudah pensiun. Saat orang tua saya masuk ke lokasi karna mau di bersihkan kembali, ternyata lahan tersebut sudah ditanami pohon kelapa sawit yang sudah berumur sekitar empat sampai lima tahun.
Dilokasi orang tua saya ketemu pekerja lahan tersebut dan menanyakan siapa yang menyuruh menanam kelapa sawit dilokasi ini, lalu pekerja itu menjawab, yang menyuruh saya adalah mantan Desa Sulobaja. Kemudian orang tua saya melarang pekerja tersebut bekerja lagi dan kemudian orang tua yang kerja lahan tersebut tapi tiba-tiba mantan Kepala Desa datang marah-marah dan mengatakan kenapa kamu kerja kita belum ada penyelasaian.
Tak lama kemudian orang tua saya kerumah mantan Desa dengan maksud membawa uang sebanyak Rp. 20.000.000 namun mantan Desa tidak mau terima uangnya padahal orang tua saya dua kali bawakan uang waktu itu. Masalah ini orang tua saya sudah lapor ke Polres namun pihak Polres arahkan lagi orang tua saya agar ke Pemerintah Desa untuk di selesaikan secara kekeluargaan, namun kami akan tempuh jalur hukum disaat tidak bisa di selesaikan di pemerintah setempat." pungkasnya. (Zul).

