• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Takut Kabur, Kejari Buleleng Tahan Bendahara BUMDes Banjarasem

    Selasa, 21 Februari 2023, Februari 21, 2023 WIB Last Updated 2023-02-22T00:48:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bali | Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya menahan tersangka berinisial MAT, Bendahara BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Selasa (21/2/2023) pukul 13.00 Wita.

    MAT diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes Banjarasem Mandara.

    Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka MAT didampingi oleh penasihat hukumnya, Indah Elysa, S.H.

    Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Buleleng IB Alit, S.H., M.H. tersangka MAT telah diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes Banjarasem Mandara. "Tersangka MAT yang menjabat sebagai Bendahara BUMDes diduga menyalahgunakan dana BUMDes Banjarasem Mandara", terangnya.

    Kasi Intel juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pengghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng sesuai Laporan Nomor : 700/676/ITDA/2022 tanggal 21 September 2022, tersangka MAT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 274.708.794. (Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta, Tujuh Puluh Delapan Ribu, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).


    Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penahanan terhadap tersangka MAT.

    Pihak Kejari Buleleng menyampaikan, penahanan terhadap MAT dilakukan dengan alasan objektif yakni tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

    "Dimana dalam perkara ini tersangka MAT disangkakan melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UndangUndang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UndangUndang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” kata Kasi Intel, IB Alit.

    Sedangkan alasan subjektifnya, menurut IB Alit, karena adanya dugaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

    "Atas alasan tersebut, jaka penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 Maret 2023 di Rutan Lapas kelas II B Singaraja", tutupnya. (Smt)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini