Ditreskrimsus Polda DIY Berhasil Membongkar Sindikat Kasus Penipuan Berkedok Custumer Service
Keberhasilan Polda DIY dalam membongkar sindikat kasus penipuan Via Telepon ini diungkapkan oleh Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pada hari Rabu (29/03/2023).
Terbongkarnya kasus penipuan via transaksi elektronik ini dapat diungkap berawal dari laporan korban warga Tegalrejo pada Kamis (9/03/2023) dengan dasar laporan LP/B/0157/III/2023/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA, dengan total kerugian yang dialami korban senilai 710.000.000.
Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idam Mahdi pada Konferensi Pers yang digelar di Mapolda DIY menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka berkedok sebagai Custumer Service untuk memperdayai korbannya.
Untuk kronologi pada Rabu (22/03/2023) sekitar pukul 07.53 ada telepon rumah masuk dari para tersangka yang memberitahukan bahwa nomor telfon rumah milik pelapor telah menunggak pembayaran dan akan dilakukan pemblokiran.
Kemudian korban diarahkan untuk berbicara dengan seseorang yang berperan sebagai CS, yang menyampaikan ada tagihan telepon rumah sebesar Rp.2.356.000 dimana nomor tersebut menggunakan data pribadi atas nama korban (pelapor) yang teregistrasi sejak 7 Desember 2022 dengan keterangan CS beralamat di Sidakarya, Denpasar Selatan, sedangkan pelapor tidak pernah menggunakan nomor tersebut.
Selanjutnya CS tersebut berniat membantu dengan menghubungkan pelapor untuk berkomunikasi dengan Penyidik Polda Bali yang mengaku bernama Iptu B yang selanjutnya mengarahkan pelapor untuk membuat laporan terkait penggunaan identitas pelapor dan kemudian membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP / 20 / II / 2023 / SPKT / Satgas.
Kemudian percakapan tersebut diberikan kepada atasan penyidik Iptu B yang menjelaskan bahwa rekening yg digunakan saat membuat laporan setelah dicek ternyata masuk dalam daftar rekening yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh tersangka Mama Ina / Agustina.
Selanjutnya Iptu B meminta nomor whatsapp pelapor, melalui chat whatapp Iptu B mengatakan kepada pelapor karena terkait dengan tindakpidana pencucian uang maka pelapor akan dihubungkan dengan petugas PPATK bernama F.
Petugas PPATK bernama F menanyakan kepada pelapor berapa rekening yang pelapor miliki, lalu pelapor menyebutkan 3 rekening. Setelah itu F mengatakan karena Pelapor terlibat dalam tindak pidana pencucian uang maka 2 dari 3 rekening bank milik pelapor harus dilakukan audit dengan cara saldo yang ada didalam rekening pelapor dipindahkan kerekening pengawasan.
Karena terkena bujuk rayu dari tersangka F sehingga akhirnya korban mengirimkan uang sebesar Rp. 710.000.000 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah) ke rekening pengawasan yang telah disebutkan F.
Dari hasil ungkap sindikat kasus ini berhasil diamankan 6 orang tersangka yaitu ;
(AW), laki-laki, Kec.Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur
(NL), laki-laki, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
(DT) alias A, laki-laki, Kec. Mempawah Ilir, Kab. Mempawah, Kalimantan Barat.
(VN), perempuan, Kec. Ilir Timur, Kota Palembang, Prov. Sumatera.
ZQB (WNA), laki-laki, Kota Surabaya, Jawa Timur.
YSX (WNA), laki-laki, Kota Surabaya, Jawa Timur
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ; 16 (Enam Belas) buah HP, 5 (Lima) Buah buku tabungan, 23 (Dua Puluh Tiga ) buah ATM, 4 (empat) buah Simcard, 1 (satu) buah buku catatan yang berisikan daftar catatan nomor rekening, 3 (tiga) buah token bank warna biru, 2 (dua) lembar rekening koran, 1 (satu) lembar catatan daftar nomor rekening, 1 (satu) buah sim box warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 45A undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
( Handoko/dumm )

Komentar
Posting Komentar