-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mengaku Polisi, Seorang Pemuda di Kota Bitung Cabuli Anak Dibawah Umur

    Kamis, 23 Maret 2023, Maret 23, 2023 WIB Last Updated 2023-03-23T12:57:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media  DNN - Bitung | Gadis berusia 12 Tahun di kota Bitung, sebut saja namanya mawar telah menjadi korban Pencabulan yang diduga dilakukan oleh Pemuda berinisial JS (17) Warga Kecamatan Girian.




    Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH., SIK., MH Melalui Kasie Humas Ipda Iwan Setiayabudi Mengatakan bahwa Tim 1 (Satu) Resmob Polres Bitung yang dipimpin Oleh Kanit Resmob Ipda Stovie Tulung SH  berhasil meringkus seorang polisi gadungan yang melakukan perbuatan asusila kepada anak dibawah umur bernama mawar (12) Nama disamarkan

    Terduga Pelaku berinisial JS (17) diamankan pada Hari Selasa (21/3/2023). Sekitar Pukul 02.50 Wita di Rumah Kos-kosan temannya di Kecamatan Girian kota Bitung, Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/214/ lll / 2023 /SPKT / Polres Bitung /Polda Sulawesi Utara Tgl 20 Maret 2023,"Ungkap Kasie Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiayabudi Budi

    Kronologis Peristiwa tersebut bermula pada hari Jumat, (17/3/2023) Sekitar Pukul 19.30 Wita, Pelaku berinisial JS (17) mengajak Korban dengan mengaku sebagai anggota Polri dengan alasan meminta Korban untuk memotret pelaku di Puncak Yulita Hils. 

    Kemudian pelaku membonceng Korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam DB 6480 C, dan pada saat tiba di Perum Pemda Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa Korban menangis. karena ketakutan dengan berteriak memanggil manggil ibunya, mendengar teriakan Korban Pelaku langsung membekap mulut Korban kemudian Pelaku mengantarkan Korban dan menurunkannya di depan rumah makan Rindu Malam Pusat Kota Bitung.

    "Sedangkan menurut pengakuan dari Korban bernama mawar (Nama Disamarkan)   bahwa Pelaku menarik Korban secara paksa ke semak-semak dan melakukan perbuatan cabul dengan cara mencium pipi Korban selanjutnya meremas remas buah dada Korban dengan kedua tangannya akibat perbuatan Pelaku tersebut, sehingga membuat Korban trauma dan ketakutan, atas kejadian tersebut orang tua Korban merasa keberatan dan membuat pengaduan di Polres Bitung,"Ucap Kasie Humas Iwan

    Berdasarkan laporan tersebut Tim 1 (Satu) Resmob Polres Bitung melakukan penyelidikan dan pengungkapan serta penangkapan terhadap Pelaku dan pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 02.50 Wita, Tim berhasil mengamankan pelaku di rumah kosan lelaki CANDRA WINATHA di Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian Kota Bitung.

    Pada saat di amankan Pelaku beserta 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna Hitam DB 6480 C tidak melakukan perlawan, kemudian Pelaku di bawah ke Mako Polres Bitung untuk di proses lebih lanjut, Adapun Pasal yang di langgar Yaitu Pasal 81 Undang- undang Nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"Jelas Kasie Humas Iwan



    (Syarif)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini