-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tim Resmob Polres Gunungkidul Berhasil Membongkar Sindikat Kasus Curanmor TKP Rongkop, Karangmojo dan Ponjong

    Selasa, 21 Maret 2023, Maret 21, 2023 WIB Last Updated 2023-03-21T14:40:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Wonosari, Gunungkidul, DIY
    | Berawal dari tiga kasus pencurian yang terjadi pada selang waktu 3 bulan (Desember 2022 - Januari 2023) di tiga TKP berbeda di wilayah Gunungkidul ( Tkp Rongkop, Tkp Karangmojo, Tkp Ponjong ) Tim Resmob Polres Gunungkidul beserta unit Reskrim Polsek Rongkop dan Karangmojo mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah selogiri, Wonogiri Jawa tengah.

    Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan terduga pelaku dengan inisial P beserta barang bukti berupa sepeda motor Vario warna hitam no pol AB 4826 BM, sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam no pol AB 3038 EM, TNKB no pol Ab 3863 EM ( diduga TNKB sepeda motor N Max dengan tkp panti asuhan Al Marina Karangmojo ), rumah kunci diduga sepeda motor honda vario warna hitam no pol AB 4826 BM, spm honda Vario warna putih silver no pol AB 3678 MW.

    Selanjutnya Berdasarkan informasi pelaku P, pelaku lain berada di Pekalongan Jawa Tengah, tetapi pada hari Minggu 5 Maret 2023 pelaku menuju Salaman Magelang Jawa Tengah kemudian tim bergerak cepat menuju TKP, akan tetapi pelaku sudah kabur menuju Jakarta. Kemudian pada hari Senin 6 Maret 2023 terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan tim Resmob Polres Gunung Kidul yang akhirnya pelaku S dan M berhasil ditangkap, dan berhasil diamankan di simpang tiga Batang Jawa Tengah. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Gunung Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


    Dari hasil ungkap kasus tersebut tim sat reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan pelaku dengan identitas sebagai berikut S laki laki (42) warga Gedangrejo, Karangmojo sebagai pemetik, kemudian M laki laki (37) warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah sebagai pemetik yang terakhir inisial P laki laki (45) warga Selogiri, Wonogiri, Jawa tengah sebagai penadah. Modus operandi daripada tersangka yaitu demgan cara merusak kunci menggunakan kunci T.

    Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah HP, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam no pol AB 4826 BM ( TKP Tejo, Pucanganom, Rongkop), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam no pol AB 3038 EM ( TKP Kerjo, Genjahan, Ponjong ), 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih silver AB 3678 MW ( TKP Panti Asuhan Al Marina Karangmojo), 1 buah rumah kunci sepeda motor Honda Vario warna hitam no pol AB 4826 BM, 1 hnit kbm Avansa warna hitam dan beberapa barang bukti lain yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan tindak kejahatan salah satunya Kunci L.


    Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri Pada konferensi pers yang bertempat di halaman Polres Gunungkidul pada Selasa (21/02/2023)  menghimbau warga masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor. Beliau menghimbau warga untuk memakai kunci doble pada kendaraan jika perlu.

    Atas perbuatan para pelaku untuk mempertanggungkan perbuatannya  tersangka S dan M dikenakan pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun sedangkan untuk tersangka P dikenakan pasal 480 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.


    ( Handoko / dumm )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini