Media DNN - Wonogiri,Jateng | Bupati Wonogiri Joko Sutopo, meminta aparatur negeri sipil atau ASN di lingkungan Pemkab Wonogiri tidak merayakan Hari Raya Idulfitri atau Lebaran secara berlebihan,
Jumat(14/4/2023).
Selain itu melarang fasilitas kedinasan seperti kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan, misalnya untuk mudik.
Bupati Wonogiri juga sudah mengeluarkan Surat Edaran SE.No/ 2141 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 2023/1444 H di Lingkungan Pemkab Wonogiri.
Surat edaran tersebut menerangkan tujuh poin ,yang ditujukan kepada ASN di antaranya tidak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi ,yang berhubungan dengan jabatan.
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan Surat edaran tersebut ,dikeluarkan mengacu pada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No.6/2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Bupati meminta,para pejabat dan ASN Wonogiri yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas tidak menggunakan kendaraan itu untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.
“Iya pasti. Kami pastikan mobil dinas tidak boleh untuk mudik,pejabat sini kan kan kebanyakan orang lokal,Jadi enggak mudik,” ungkap Joko Sutopo
Masyarakat sudah sadar untuk turut berpartisipasi aktif memantau pengelolaan manajerial pemerintah.Bupati mengimbau para pejabat baik ASN atau pejabat publik lainnya berhati-hati dalam bersikap dan menggunakan faslitias kedinasan.
Joko sutopo ,menyebut akan memberikan sanksi kepada pejabat dan ASN Wonogiri yang menggunakan fasilitas kedinasan bukan untuk kepentingan dinas temasuk saat lebaran.
“Sanksi pasti ada,di foto saja kalau masyarakat menemukan itu, laporkan ke kami,Nanti kami beri sanksi, Saling memonitor saja,” tutup Joko sutopo.
(Popong/Humas Pemkab).

