-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Bali | Aksi pencurian sepeda motor di rumah kakek Nyoman Nirta (66), yang terparkir di halaman rumahnya di Banjar Dinas Desa Cempaga, Kecamatan Banjar - Buleleng, berhasil diungkap Polsek Banjar.

Terduga pelaku berinisial Setik (21), warga Desa Sidetapa, kecamatan Banjar, Buleleng ini berhasil diamankan jajaran Satresktim Polsek Banjar, di daerah Desa Banjar, setelah menggadaikan sepeda motor jenis Honda Supra Fit warna silver dengan nomor polisi DK 3381 UO milik korban Nyoman Nirta pada minggu, 23 April 2023. 

Menurut keterangan dari petugas kepolisian, sebagaimana yang diceritakan oleh korban pada saat melapor ke Polsek Banjar,  korban Kakek Nyoman Nirta mengaku memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumahnya setelah datang dari jalan-jalan, lalu korban masuk ke rumah untuk beristirahat. 

Sekira pukul 21.15 wita, (20/4). cucu korban sekembali dari menonton TV di rumah tetangganya, ia melihat sepeda motor kakeknya tidak ada dihalaman rumahnya, kemudian korban besama-sama dengan cucunya sempat mencari disekeliling rumah dan sekitarnya namun tidak menemukan sepeda motornya. 

Karena tidak menemukan sepeda motornya, akhirnya korban Nyoman Nirta melapor ke Polsek Banjar. Kamis (20/4/2023) pukul 19.00 wita

Berdasarkan laporan dari korban, dengan sigap Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada, S.M., bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Banjar, AKP Putu Merta, S.H., melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta beberapa keterangan dari saksi korban maupun saksi fakta lainnya.


Dari hasil penyelidikan secara intensif, petugas Kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup dan mengarah kepada tersangka Setik.

Alhasil terduga pelaku Setik berhasil ditangkap oleh petugas pada minggu (23/4), setelah menggadaikan sepeda motor korban di daerah Banjar. 

Dari hasil introgasi, kepada petugas, terduga mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk kehalaman rumah korban melalui pintu gerbang depan yang saat itu kunci sepeda motornya masih nyantol. 

"Setelah terduga pelaku berhasil mengambil sepeda motor, kemudian dituntun sampai jarak 10 Meter dari rumah korban baru dihidupkan dan dibawa kerumah terduga pelaku", ungkap Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada dalam keterangan Persnya, Selasa, 25 April 2023 pukul 10.00 wita. 

Adapun niat pelaku mengambil sepeda motor tersebut untuk digadaikan kepada seseorang sebesar Rp. 600.000.- ( enam ratus ribu rupiah) dan hasil gadai tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehar-hari dengan keluarganya. 

"Terduga pelaku Kadek Setiawan alias Setik, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara", tegas Kapolsek Nyoman Mistanada.

Sejak diamankan aparat (23/4), terduga pelaku ditahan di Polsek Banjar selama 20 hari kedepan untuk pendalaman kasus.  (Smt)

Click to comment