masukkan script iklan disini
Media DNN - Bitung l Dipicu dendam lama, seorang pria berinisial DJ (14) tahun ditangkap Tim resmob Polres Bitung, Karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Rahmat.
"Pria berinisial DJ itu diamankan di kompleks Pasar Girian pada hari Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 23.00 Wita,"Kata Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa S.I.K Melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi.
Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi Menjelaskan, bahwa Kronologis Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin (24/4/2023) pukul 04.00 Wita di Pasar Girian, saat pelaku dan korban bersama teman-temannya sedang pesta miras.
"Diduga mempunyai dendam lama, antara pelaku dan korban yang sudah dipengaruhi miras terjadi adu mulut. Tak lama kemudian pelaku pergi ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis parang.
Setelah mengambil parang, pelaku langsung kembali ke pasar dan mengejar korban.
"Saat dikejar, korban terjatuh dan saat itu pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke arah tangan dan kaki korban,"Kata Ipda Iwan
Beruntung saat kejadian, kakak pelaku langsung datang dan menghentikan tindakan pelaku.
"Korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.
Pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Bitung. "Dan untuk barang bukti sementara dalam pencarian karena saat kejadian, barang bukti telah diamankan oleh warga yang tidak dikenal oleh pelaku,"Tutup Kasi Humas Iwan.
(Syarif)
