-->

Type something and hit enter


By On
advertise here

Media DNN - Bali | Dengan di vonisnya Mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan 10 tahun penjara, dan di denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun, serta menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 5.331.661.325,60 ( Lima Milyar, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta, Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu, Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah, Enam Puluh Sen ), hal tersebut membuat pengacara NAW geram. 

Pengacara terdakwa NAW, Wayan Sumardika mengatakan akibat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang dilakukannya, menyebabkan Hakim melakukan kesalahan dalam melihat fakta – fakta Hukum, sehingga putusan yang diambil tidak mencerminkan rasa Keadilan. Rabu, (5/4/2023). 

Berdasarkan dari fakta-fakta di persidangan, Sumardika mengungkapkan ada beberapa hal yang diabaikan oleh Hakim karena ketidakmampuannya di dalam memahami fakta –fakta Hukum yang terjadi. 

Salah satunya, Hakim tidak memahami keterangan dari Saksi Ahli Keuangan Negara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Drs. Siswo Sujanto, DEA. yang justru membantah Dakwaan JPU tentang Kerugian Keuangan Negara Rp 151.462.558.438,56. 

Sumardika pun membeberkan ketidakmampuan Hakim dalam memahami apa yang disampaikan Saksi Ahli dalam persidangan. 

"Pertama, Mengingat Kerugian tersebut bukan merupakan hasil hitung yang Pasti, Kongkrit dan Jelas. Dan hal ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 15 
UU RI Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Pasal 1 angka 22 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara", ujar Sumardika. 

Saksi Ahli menyebut Kerugian Keuangan Negara itu sebatas jumlah uang yang diserahkan oleh Negara kepada LPD Anturan, yaitu sebesar Rp. 5.279.941. 

"Di Rekening LPD Anturan masih tersimpan Uang sebesar Rp. 1.949.740.949,04, maka uang Negara sejumlah Rp. 5.279.941,- masih utuh tersimpan. Jadi dalam Kasus ini tidak terdapat Kerugian Keuangan 
Negara", terangnya. 

"Kedua, Ahli Auditor Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Buleleng bernama Komang Widyarini, SE.MSi. menerangkan bahwa dirinya hanya menghitung Kerugian Lembaga. Bukan menghitung Kerugian Keuangan Negara. Persoalannya, Kerugian Lembaga kan tidak sama dengan Kerugian 
Keuangan Negara. Kok seenaknya merubah sebutan tersebut", cetus Sumardika. 


Yang lebih Fatalnya lagi, menurut Sumardika, Auditor di dalam melakukan Audit, tidak melakukan konfirmasi kepada Ketua dan Pengurus LPD, Prajuru Desa Adat, Debitur maupun Deposan. 

"Lebih – lebih Auditor menjiplak hasil kerja orang lain. Hal tersebut menghasilkan Audit yang tidak valid sehingga bertentangan dengan Undang-Undang yang menyatakan bahwa kerugian Negara harus dihitung nyata dan Pasti. Ketika hasil hitung Kerugian Keuangan Negara Rp 151.462.558.438.56 tidak merupakan hasil hitung yang Nyata dan Pasti, maka dalam kasus ini tidak terjadi Kerugian Negara", pungkasnya. 

Oleh karena dua hal tersebut, Sumardika dengan tegas menyatakan terhadap kasus kliennya bukan merupakan Pidana Korupsi. 

"Kalau Majelis Hakim tidak khilaf dan keliru, maka seharusnya terdakwa di putus bebas", tegas Sumardika.

Sebagaimana diberitakan, Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, Nyoman Arta Wirawan, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa (4/4/2023).

Yang mana vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 155.231.808.438.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Gede Novyartha, ia tidak sependapat dengan tuntutan JPU.

Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer JPU.

Namun Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU. 

Setelah pembacaan Amar Putusan oleh Majelis Hakim, JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir untuk langkah banding. (Smt).

Click to comment