Media DNN - Buleleng, Bali | Alangkah kagetnya Komang Putra Yasa (42) warga kelurahan Banyuning, Gang Aditya, Kecamatan Buleleng, Singaraja - Bali, saat mengetahui barang bukti yang ia serahkan kepada pihak penyidik Polres Buleleng tiba-tiba hilang.
Terungkap hilangnya barang bukti yang ia serahkan kepada petugas kepolisian ketika dalam proses penyidikan di Satresktim Polres Buleleng.
Guna ingin mendapatkan kejelasan atas hilangnya barang bukti tersebut, Komang putra Yasa didampingi saksi Jro Arka mendatangi Penyidik Unit 1 Reskrim Polres Buleleng. Sabtu (1/04/2023).
Setelah keluar dari ruang Penyidik, kepada awak media, didepan kantor Penyidik Unit 1, Komang Putra Yasa menyampaikan dirinya sangat kecewa atas hilangnya 6 dari 7 alat bukti yang ia serahkan saat melaporkan pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok orang yang saat itu mendatangi tempat kediamannya.
Kata Putra Yasa, dari 7 barang bukti yang ia serahkan ternyata tercantum hanya satu dalam surat tanda penerimaan barang bukti tertanggal 13 Marer 2023, yakni, sebuah pentungan besi dengan kedua gagangnya berisi pegangan karet dengan panjang sekitar 1,5 meter.
"Aneh, saya serahkan barang bukti 7 yang tercantum hanya satu, yang lain kemana," tanya Putra Yasa dengan heran.
Bukan hanya itu saja, Kejanggalan lain yang ia lihat ialah soal tanda tangan penyerahan barang bukti yang tertanggal 17 Maret 2023 namun dalam surat tanda penerimaan barang bukti tercatat 13 Maret 2023.
"Saya menduga ini ada rekayasa terutama penghilangan barang bukti," cetusnya.
Sedangkan saksi korban, Gede Arka Wijaya sangat menyayangkan atas hilangnya barang bukti oleh oknum penyidik. Menurutnya, kejadian tersebut sebagai upaya menghalang-halangi proses penyidikan.
"Jelas ini obstruction of justice menghalang-halangi penyidikan karena jelas korban (Putra Yasa-red) menyerahkan 7 barang bukti namun hanya 1 yang tercantum dalam surat bukti lapor," tegas pria yang akrab disapa Jro Arka.
Jro Arka, yang juga dikenal sebagai aktivis ini mengungkapkan kasus yang dilaporkan oleh Putra Yasa sudah berlalu 3 bulan lebih namun belum terlihat ada upaya tindak lanjut atas kasus tersebut.
"Dampaknya justru korban kembali mendapat ancaman pembunuhan saat menjadi saksi sebuah persidangan,ini kan akibat pengabaian laporan sehingga korban kembali mendapat ancaman," pungkasnya.
Berdasarkan hal tersebut, korban Putra Yasa bersama dengan Jro Arka Wijaya berencana akan mengadukan kasus ini ke Propam Polda Bali dan Mabes Polri bahkan hingga Ombudsman.
"Jelas kami akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Bali,Mabes Polri dan Ombudsman," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 17/12/2022, Komang Putra Yasa bersama keluarganya datang ke Mapolres Buleleng guna meminta perlindungan sekaligus melaporkan tiga orang yakni KL, PA dan KT, karena telah melakukan pengancaman dengan kata-kata akan dihabisi, bahkan terlapor datang dengan membawa senjata tajam dan besi yang diduga akan digunakan untuk memukul.
Selain itu, dalam laporannya, korban Komang Putra Yasa (42) menyebutkan telah didatangi oleh KL, PA alias S dan KT, bahkan untuk kedua kalinya korban dipaksa untuk mengosongkan rumah yang dibelinya dari seorang pengacara.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya bahwa, Komang Putra Yasa telah melaporkan kasus tersebut dan diterima oleh pihak penyidik Reskrim unit 1 polres Buleleng bernomor : Dumas/290/Res.1.24/XII/2022/SPKT/POLRES BULELENG. yang mana pada saat melapor, korban Komang putra menyerahkan 7 barang bukti, diantaranya pentungan besi, sejumlah bukti video dan foto, dan screenshot percakapan WhatsAp dengan jumlah 7 bukti.
Atas hilangnya barang bukti tersebut, Komang Putra Yasa berencana akan melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Bali dan Mabes Polri atas dugaan penghilangan barang bukti karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of Justice. (Smt).

