Kendaraan roda dua Honda PCX dengan nomor polisi AB-52*2-XX dan kendaraan roda empat Daihatsu Xenia dengan nomor polisi AB-14*3XX terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, menjelaskan bahwa pengendara Honda PCX yang diketahui bernama CR, 17 tahun, laki-laki, pelajar, alamat di Samigaluh, KP, tidak mengenakan helm dan mengalami fraktur paha kiri dan fraktur lengan kiri.
Korban langsung dibawa ke RS Nyi Ageng Serang oleh relawan JPM, namun sayangnya meninggal dunia di rumah sakit. Sedangkan pengendara Daihatsu Xenia bernama Budi Purwanto, 68 tahun, laki-laki, pensiunan, alamat di Samigaluh, KP, tidak mengalami luka.
Saksi lakalantas tersebut adalah Dwi Nurhadiyanto, 59 tahun, laki-laki, supir, alamat Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo. Menurut keterangan saksi, kecelakaan bermula ketika kendaraan Honda PCX AB 52*2 XX melaju dari arah barat ke timur dan pada saat sampai di tikungan, kendaraan tersebut masuk ke jalur berlawanan arah.
Kemudian dari arah timur melaju kendaraan Daihatsu Xenia AB14*3 XX dan karena jarak yang sangat dekat, maka terjadi benturan yang tidak bisa dihindari.
Polsek Samigaluh sudah melakukan olah TKP dan selanjutnya kecelakaan ini ditangani oleh unit lantas polsek Kalibawang.
Kasihumas Polres Kulon Progo menghimbau kepada para pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara, utamakan keselamatan bukan kecepatan. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan yang utama.
( Bayu / dumm )

