-->

Type something and hit enter


By On
advertise here

Media DNN - Wonogiri, Jateng | Seorang guru perempuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di salah satu Kecamatan di Kabupaten Wonogiri, dikarenakan narasumber meminta media untuk memprifasikan alamat lengkapnya, Sabtu (01/04/2023).
 
Sebut saja (AF) 20 menjadi korban kekerasan  dalam rumah tangga, selain menerima pukulan di beberapa bagian tubuh, korban juga dikurung dalam rumah sampai 15 hari. 

Kasus ini diadukan ke DPPKB P3A Wonogiri pada Selasa (28/3/2023), kemudian bidang P3A segera menangani dengan melakukan asesmen kepada korban.

Kepala bidang pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri Indah Kuswati, mengatakan pemicu kekerasan dalan rumah tangga itu adalah kesalahpahaman.

Sebut saja (FN) 24 suami dari (AF) ,salah paham ketika mendapati pesan di aplikasi Whatsapp istrinya berisi percakapan antara istri dengan temannya yang menanyakan penginapan di Wonogiri. Teman yang mengirim pesan itu kebetulan adalah kakak kelas semasa sekolah dan saat ini tinggal di luar daerah Wonogiri.

“Kronologinya pasangan tersebut saling mengecek hp dan salah satunya mendapati percakapan itu, dan terjadilah kesalah fahaman dan berakibatkan kekerasan” kata Indah 

Berawal dengan adu mulut pasangan trsebut dan berakibat kekerasan fisik dan kejadian tersebut sempat di lerai warga.
Sampai adanya warga yang bilang, kalau enggak bisa berubah dan terus melakukan kekerasan, lebih baik jangan di daerah itu,” ujar Indah. 

Ucapan itu ditanggapi serius, kemudian membawa istri serta anaknya ke rumah orang tuanya di Pacitan, Jawa Timur.
Di rumah mertua itu,(AF) kembali mengalami kekerasan fisik dan disekap selama lebih kurang 15 hari tanpa diizinkan keluar. 

Kejadian itu menyebabkan (AF) tidak mengajar lebih dari 10 hari berturut-turut dan terancam mendapatkan sanksi berat berupa pemecatan kerja.

Saat ini, DPPKB P3A Wonogiri masih melakukan asesmen terhadap kasus tersebut dan terus berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Wonogiri guna penanganan lebih lanjut.




(Popong/DPPKB P3A)

Click to comment