-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN - Bali | Penasehat Hukum NAW, ketua lpd anturan, Wayan Sumardika menyampaikan pledoi/nota pembelaan dalam persidangan Tipikor Denpasar yang digelar melalui sidang online/virtual yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal  27 Maret 2023.

Sebagaimana diberitakan dalam persidangan sebelumnya, Senin 20 Maret 2023, Yang mana Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Buleleng menuntut NAW 18 Tahun penjara karena terdakwa NAW terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Dalam pledoinya, Sumardika menyampaikan 14 Point nota pembelaan terhadap klien yang disampaikan kepada majelis hakim, diantaranya :

1. Terdakwa selaku pemucuk LPD Desa Adat Anturan dipilih oleh Desa Adat Anturan.

2. LPD Desa Adat Anturan adalah Usaha Milik Desa Adat Anturan dan berada di wewidangan Desa Adat Anturan sebagaimana Perda  Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017. Hal ini memiliki sifat khusus( Lex Specialis Derogat Legi General) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat(2) KUHP 

Modal awal LPD yang bersumber dari Pemerintah hanya sebesar Rp 5.279.941. Selebihnya bersumber dari Deposito dan tabungan masyarakat dalam jumlah ratusan milyar.

3. Laporan pertanggungjawaban LPD Desa Adat Anturan dilakukan dihadapan Paruman Agung Krama Desa Adat Anturan.

4. Akibat permasalahan yang terjadi di LPD Desa Adat Anturan menimbulkan kerugian di pihak LPD Desa Adat Anturan dan masyarakat. Dalam arti kata bukan merupakan kerugian Negara.

5. Kerugian Negara tudak dapat disamakan dengan kerugian LPD /masyarakat. Mengingat uang di LPD bersumber dari masyarakat dan dikelola oleh Desa Adat. Hal ini dapat dilihat dari posisi Bendesa Adat tidak merupakan Pejabat TUN.

6. Pendapat Ahli: Bantuan Pemerintah dalam kedudukanya sebagai eksekutif, nilai bantuan tersebut bersifat tetap sedangkan bantuan Pemerintah dalam kedudukanya sebagai Lembaga Perbankan, maka bantuan tersebut menjadi berkembang nilainya.

7. Ahli Drs Siswo Sujanto, DEA : Kerugian kesejahteraan masyarakat tidak dapat dihitung nilainya. Sehingga kerugian Negara menjadi sebatas jumlah uang Negara di LPD Desa Adat Anturan yaitu sejumlah Rp 5. 279.941 jadi bukanlah sejumlah 151.462.558.438.56.
Ketika terbit SK Gubernur Bali Nomor:256/03-0/HK/2022 tentang hibah modal awal LPD kepada Desa Adat, maka sejak itu sudah tidak ada uang Pemerintah di LPD. Oleh karenanya tidak terdapat Kerugian Keuangan Negara.

8. Uang Negara Rp 5.279.94- masih utuh tersimpan baik di Rekening Bank maupun Lembaga Keuangan lainnya. Karena didalamnya masih utuh terdapat uang sebesar Rp. 1.949.740.949.04. Hal ini pertanda tidak terdapat kerugian keuangan Negara. 

9. Hasil Audit Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak valid. Karena Auditor tidak melakukan konfirmasi/ kroscek terhadap Pemucuk, Pengurus, Karyawan LPD, Prajuru Desa Adat Anturan serta masyarakat Debitur, Deposan, maupun Penabung. Hal itu wajib dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen sehingga hasil audit bersesuaian dengan kebenaran Meteriil. Hasil Audit yang tidak valid tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
 
10. Hasil Audit Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Buleleng yang digunakan sebagai dasar menentukan kerugian keuangan Negara, hasil hitungnya bertentangan dengan Pasal 1 angka 15 UU RI Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan( BPK), Pasal 1 angka 22 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi: Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan Hukum baik sengaja maupun lalai. Sementara tuduhan kerugian keuangan Negara Rp 151. 462.558.438.56 bukan merupakan hasil hitungan yang NYATA dan PASTI.

11. Oleh karena hasil audit kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak valid, maka hasil audit tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran Materiil.

12. LPD merupakan kearifan local di Desa Adat di Bali, dilindungi oleh Negara, berlaku Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Sehingga hal ini juga berlaku Azas Hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP.

13. Oleh karena LPD adalah milik Desa Adat, berlaku Hukum Adat, maka persoalan LPD harus diselesaikan melalui penegak Hukum di Desa Adat yaitu Kertha Desa.

14. Oleh karena modal awal LPD dari Pemerintah sebesar Rp 5. 279.941 ditafsirkan berbeda-beda oleh aparat penegak Hukum, maka Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemilik uang bermaksud untuk menghilangkan catatan uang tersebut di Neraca LPD, dengan cara pada tanggal 2 Agustus 2022 menerbitkan Surat Keputusan(SK) Gubernur Bali Nomor: 256/03-0/HK/2022 tentang Hibah Modal awal LPD kepada Desa Adat.

Dengan diterbitkan keputusan tersebut, terhitung sejak saat itu sudah tidak ada lagi uang Pemerintah yang tercatat di LPD. Sehingga terhadap kasus LPD Desa Adat Anturan saat ini tidak terjadinya Kerugian Keuangan Negara. Bahwa atas alasan-alasan dan fakta persidangan tersebut, maka sudah seharusnya terdakwa di putus bebas. 

Saat dihubungi awak media untuk dimintai tanggapannya atas tuntutan JPU yang menuntut NAW 18 Tahun Penjara, secara singkat ia menyampaikan dakwaan dan tuntutan JPU ibarat mimpi dia siang bolong.

"Dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut umum ibarat mimpi di siang bolong, hanya berbekal pokoke", ujar Sumardika. (Smt).

Click to comment