-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polresta Sleman Berhasil Tangkap Pelaku Prostitusi Anak melalui Aplikasi MiChat

    Senin, 17 April 2023, April 17, 2023 WIB Last Updated 2023-04-17T10:07:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Sleman, DIY | Jajaran kepolisian dari Polresta Sleman berhasil menangkap dua orang mucikari berinisial S alias Ato dan BSM yang memasarkan seorang anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat, Senin (17/04/2023).

    Pelaku ini berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai praktik prostitusi yang terjadi di sebuah penginapan wilayah Condongcatur pada (28/03/2023).

    Kasihumas Polres Sleman Menjelaskan " saat ditemukan oleh petugas, korban VMR bersama dengan kedua pelaku sedang berada di dalam sebuah kamar. Kedua pelaku diketahui bertugas sebagai operator aplikasi dan menawarkan gadis di bawah umur tersebut dengan tarif Rp 500 ribu sekali main. Dari tarif tersebut, S dan BSM mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu".

    Selain kasus prostitusi melalui MiChat, jajaran polisi Polresta Sleman juga berhasil menangkap pelaku praktik prostitusi online di salah satu hotel di Jalan Kaliurang Manggung Caturtunggal, Depok, Sleman pada tanggal 31 Maret 2023.

    Perempuan pelaku berinisial IAC bersama seorang laki-laki berinisial RAS habis berhubungan badan saat petugas tiba di lokasi. Kedua pelaku ini melibatkan seseorang berinisial DR (23) warga Banten dan L (41) warga Jakarta Selatan dalam menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, seperti UU/35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU/23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 506 KUHPidana. Ancaman hukuman yang diterapkan mulai dari 1 tahun penjara hingga maksimal 10 tahun penjara.


    ( Bayu /.dumm )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini