Media DNN - Sleman, DIY | Jajaran kepolisian dari Polresta Sleman berhasil menangkap dua orang mucikari berinisial S alias Ato dan BSM yang memasarkan seorang anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat, Senin (17/04/2023).
Pelaku ini berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai praktik prostitusi yang terjadi di sebuah penginapan wilayah Condongcatur pada (28/03/2023).
Selain kasus prostitusi melalui MiChat, jajaran polisi Polresta Sleman juga berhasil menangkap pelaku praktik prostitusi online di salah satu hotel di Jalan Kaliurang Manggung Caturtunggal, Depok, Sleman pada tanggal 31 Maret 2023.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, seperti UU/35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU/23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 506 KUHPidana. Ancaman hukuman yang diterapkan mulai dari 1 tahun penjara hingga maksimal 10 tahun penjara.
( Bayu /.dumm )


