-->

Type something and hit enter


By On
advertise here

Ket, Foto : Deposan LPD Anturan, Patricius GH bersama kuasa hukumnya, I Gusti Putu Adi Kusuma SH, Made Ngurah Arik Suharsana Putra SH, dan Ismet Farhan SH.

Media DNN - Bali | Setelah dinyatakan bersalah dan di vonis 10 tahun penjara dan juga dihukum membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 5.331.661.325,60 oleh Majelis Hakim Tipikor Denpasar, membuat para Deposan mulai merasa resah karena takut uang mereka tidak didapatkan kembali. 

Keresahan para Deposan bukan tanpa alasan, karena dari kronologis banyaknya kasus LPD ke ranah hukum dan dijerat Tipikor, justru para Deposan yang menjadi korban karena uang mereka tidak didapatkan kembali, salah satu diantara mereka berinisial ibu Mwr, tinggal di daerah lovina, dirinya mendepositokan uangnya di LPD Banyualit, hingga kini uangnya tidak didapatkan, "Hanya bilyet ini jadi bukti uang saya masih tersimpan di LPD", ucap ibu Mwr yang juga mempunyai deposito di LPD Anturan dengan nada sedih. 

Selain itu, beberapa deposan LPD Anturan yang juga menaruh uang di LPD lain, masih di wilayah Buleleng, salah satunya berinisial Rdk mengalami hal yang sama. "Saya juga menaruh uang di LPD lain, sampai sekarang belum saya dapatkan" kata bapak Rdk. 

Iapun menyampaikan keluhan atas di vonisnya ketua LPD Anturan. "Dulu sebelum ditahan, Ketua LPD Anturan kan sudah membuat surat pernyataan akan siap bertanggung jawab dan mengembalikan uang kami para Deposan, cuma dia berpesan asal jangan diganggu supaya bisa fokus melakukan penagihan uang kepada para debitur", ungkap RDK pemilik deposito asal banyuning. 

"Namun keburu dilaporkan ke Kejaksaan oleh Bendesa Adat Anturan", imbuhnya.

Foto : NAW, Ketua LPD Anturan

Sementara pemilik deposito lainnya di LPD Anturan bernisial Smty juga sangat merasa kecewa karena Kasus LPD Anturan di laporkan ke jalur hukum.

"LPD kan Milik Desa Adat Anturan, seperti beberapa LPD-LPD lainnya, semestinya masalah ini di selesaikan melalui Hukum Adat. Jangan karena ada konflik internal, apalagi masalah pribadi di masukkan ke dalam lembaga, jadi kami para Deposan yang ikut menjadi korban", cetus Smty.

"Bila nanti kalau seandainya ketua LPD Anturan diputus bebas, dia yang bertanggung jawab dengan uang kami, tapi kalau diputus bersalah dan di penjara, Bendesa Adat Anturan lah yang kami kejar, dia yang harus mempertanggungjawabkan uang kami para Deposan. Karena dia yang melaporkan ke Kejaksaan", ucap Smty menambahkan.

Lain halnya yang dilakukan oleh pemilik deposito Bule asal Belanda bernama Patricius GH, dengan didampingi kuasa hukumnya yakni I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya SH, Made Ngurah Arik Suharsana Putra SH dan Ismet Farhan SH, mereka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dan diterima oleh Kasi Pidsus serta Kasi Intel Kejari Buleleng. Senin, (10/4/2023).

Setelah diterima oleh Kejari Buleleng, Kuasa Hukum Patricius, I Gusti Adi Kusuma Jaya menyampaikan kekhawatiran atas nasib uang kliennya yang di depositokan di LPD Anturan berjumlah ratusan juta.

“Selain mempertanyakan nasib depositonya dan juga berkaitan dengan hal ini, dipertanyakan nasib aset-aset yang disita Kejari, dengan harapan aset-aset itu bisa dikembalikan kepada LPD", ujar Gusti Adi Kusuma yang biasa di sapa Gus Adi.

“Nasabah WNA di LPD Anturan cukup banyak, mereka itu khawatir bila aset-aset yang disita kejaksaan, nantinya dirampas negara. Padahal LPD secara kelembagaan punya kewajiban melunasi deposito dan bunga pada nasabah.” ungkap Gus Adi didampingi Arik Suharsana, Ismet Farhan serta Patricius Gerhandus Hendrikus.  

Foto : IB. Alit Pidada SH., MH. Kasi Intel /Humas Kejari Buleleng 

Menurutnya Kejari Buleleng mencatat terdapat 522 aset LPD Anturan yang disita sebagai barang bukti. Dan apabila aset-aset itu dirampas, maka preseden buruk atau kepercayaan para WNA terhadap lembaga keuangan adat di Bali semakin tergerus.  

“Ada masalah hukum perdata juga antara klien kami dengan LPD. Sedangkan kami tidak bisa meletakkan sita jaminan hukum, karena asetnya masih disita kejaksaan. Sejatinya para deposan mulai resah, karena uangnya tidak kecil. Kami harap majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tipikor nanti bisa mempertimbangkan masalah ini dan dampaknya ke depannya nanti”, pungkasnya 

Di pihak lain, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH., MH., mengaku pihaknya sudah mengambil langkah banding terhadap putusan Arta Wirawan. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 150 Miliar lebih. Sementara oleh majelis hakim, terdakwa Wirawan divonis untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 Miliar lebih. Begitu juga terhadap aset-aset dan uang yang disita Kejaksaan akan dikembalikan kepada nasabah yang berhak ketika kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Berapapun uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibayarkan, akan diserahkan ke LPD Anturan. Sertifikat-sertifikat itu juga akan dikembalikan kepada yang berhak, apabila perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap”, kata Kasi Humas saat dikonfirmasi rekan media. (red-tim)



Click to comment