Media DNN - Bali | Apes nasib Nyoman Gelis, (59). Warga Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom Kecamatan Sukasari, Buleleng rumahnya disatroni residivis kambuhan.
Atas kejadian yang menimpanya, korban Nyoman Gelis kemudian melapor ke Polsek Sukasada, pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 segera pukul 11.00. Wita.
Dalam laporannya, Gelis mengaku telah kehilangan berupa 3 buah kalung emas, 1 buah cincin emas, 1 buah giwang emas, dan 1 buah gelang emas yang disimpan di almari didalam kamarnya. Dari laporannya juga, korban gelis mengaku mengalami kerugian sekitar 18 juta rupiah.
Berdasarkan laporan dari warga binaannya, Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Wirawan SH, MH., dengan sigap menindak lanjuti laporan korban dengan terjun langsung ke lapangan. Dengan didampingi Kanit Reskrim IPTU Kadek Robin Yohana, S.H., guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan hilangnya barang berupa emas milik korban.
Dari hasil penyelidikan melalui olah TKP dan permintaan keterangan dari beberapa saksi baik saksi korban maupun saksi fakta, ditemukan bukti permulaan yang cukup, diketahui bahwa yang diduga melakukan perbuatan mengambil barang milik korban adalah seseorang yang sering dipanggil dengan nama panggilan Dewatu.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian Kanit Reskrim Polsek Sukasada mendapatkan informasi dan menjurus ke seorang Residivis yang berinisial Dewa Putu A alias Dewatu yang diduga keberadaannya di rumah pamannya di Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada Buleleng.
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 13.00 Wita, terduga pelaku tindak pidana Dewa Putu A Alias Dewatu, telah diamankan dari rumah pamannya di Desa Wanagiri. Dari hasil interogasi oleh petugas, terduga pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban yang disimpan didalam almari pakaian dengan cara masuk kedalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci.
Barang yang diambil teduga pelaku belum sempat dipindahtangankan dan masih ada dalam penguasaan pelaku sehingga seluruh barang bukti yang diambil dapat disita dari tangan pelaku sendiri.
"Pelaku adalah seorang residivis yang pernah melakukan perbuatan tindak pidana. dua kali melakukan tindak pidana curanmor dan satu kali melakukan tindak pidana pencurian cengkeh. Pelaku baru keluar dari lembaga permasyarakatan 8 hari sebelum melakukan perbuatan mengambil emas dirumah korban Nyoman Gelis", ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya. (7/4 2023).
Terhadap pelaku Dewatu (25 tahun), disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat 1 ke 5 Kuhp dengan ancaman 7 tahun penjara. (Smt)

