-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN - Sumbawa Besar | Seorang Pemuda inisial AD (20) tahun, asal Dusun Ketapang, Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian sektor Empang Polres Sumbawa.

Pemuda tersebut ditangkap setelah ketahuan mencabuli keponakannya sendiri yakni inisial JN yang masih (10) tahun, di ruang tamu rumah milik korban di Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano pada hari Sabtu (22/04) sekitar pukul 23.00 wita.

Dan pada saat dikonfirmasi oleh awak media Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., melalui Kapolsek Empang Iptu Nakmin mengatakan bahwa pelaku inisial AD ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa percabulan tersebut ke polisi.

"Pelaku AD di amankan di salah satu rumah warga ditepi pantai saat sedang bersembunyi, diketahui tersangka AD kabur lalu bersembunyi di salah satu rumah warga karena sempat akan di hakimi oleh massa, Minggu (23/04/23) pukul 02.30 Wita dini hari." terang Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/04), kejadian tersebut berawal saat pukul 20.00 wita, dimana korban saat itu bersama ibu dan adiknya tidur di depan ruang TV, kemudian pada pukul 23.30 wita ibu kandung korban terbangun mendengar suara anaknya memanggil "mama", dan sontak ibunya langsung mencari korban dan kaget saat melihat korban dalam keadaan telanjang bulat, kepala beserta mulut di sumbat dengan menggunakan celana dalam dan baju milik korban, kemudian tangan korban keduanya terikat tali rafia," terang Kapolsek.

Selanjutnya Ibu korban yang panik kemudian membawa korban ke keluarganya yang tidak jauh dari rumah, di sana korban kemudian mengatakan bahwa telah di cabuli oleh pamannya berinisial AD.

Lanjut Kapolsek, setelah diamankan dan diinterogasi polisi, pelaku mengakui bahwa telah mencabuli keponakannya, pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk melewati jendela rumah, kemudian pelaku yang melihat korban tengah tidur lalu menggendong korban dan memindahkannya ke ruang tamu, saat akan melucuti pakaian korban, lalu korban terbangun dan berontak, pelaku kemudian mengikat korban dengan tali rafia dan menutup serta menyumbat mulut korban dengan pakaiannya dan langsung mencabuli korban.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Selamet/Hps).

Click to comment