masukkan script iklan disini
Media DNN - Wonosari, Gunungkidul, DIY | Kasus pembunuhan yang terjadi di Pantai Kukup, Tanjungsari, Gunungkidul kembali menjadi sorotan dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonosari pada Selasa, (04/04/2023). Terdakwa ERW (24) dan AA (36) yang keduanya dituntut dengan Pidana Mati oleh Penuntut Umum, mengajukan pledoi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh I Gede Adi Muliawan, S.H.,M.Hum.
Dalam pledoinya, para terdakwa memohon agar majelis hakim mempertimbangkan keterangan-keterangan dan permohonan yang dapat meringankan hukuman mereka serta menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan seringan-ringannya. Mereka juga menyebut bahwa alasan belum pernah dihukum sebagai faktor yang dapat meringankan putusan.
Sidang ini berlangsung aman di ruang sidang utama PN Wonosari dan dihadiri oleh hakim anggota, Nurachman Fuadi, S.H.,M.H. dan Aditya Widyatmoko, S.H. Selanjutnya, Penuntut Umum akan memberikan tanggapan atas pledoi para terdakwa pada sidang berikutnya yang akan digelar pada tanggal 11 April 2023.
Kasus pembunuhan di Pantai Kukup ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Dalam sidang yang berlangsung, para terdakwa memohon dengan harapan dapat menerima hukuman yang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan. Bagaimana putusan akhir yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim? Kita tunggu saja kelanjutan dari sidang ini.
( Bayu / P.N Kab GK )