Briptu MK Menjadi Terduga Pelaku Ledakan Senjata Api Yang Mengakibatkan Warga PSHT Meninggal Dunia


Media DNN - Sleman, DIY | Pada Senin (15/05/2023), Polda DIY menggelar konferensi pers terkait kasus meninggalnya Aldi Apriyanto, seorang remaja berusia 19 tahun, akibat ledakan senjata api pada acara dangdut bersih dusun di Dusun Wuni,Kalurahan Nglindur,Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, pada hari Minggu (14/05/2023). Dalam rilis, Polda DIY mengatakan bahwa Briptu MK, seorang anggota Polri berusia 27 tahun, telah ditetapkan sebagai terduga pelaku.

Menurut kronologi yang dijelaskan dalam rilis tersebut, saat acara dangdut hampir selesai, terjadi perkelahian antar penonton. Briptu MK yang saat itu bertugas untuk mengamankan acara naik ke atas panggung dengan maksud untuk melerai.

Dia meminta senjata api laras panjang jenis SS1 yang dibawa oleh seorang saksi, dengan tujuan untuk mengamankannya karena sang saksi masih berstatus junior. Saksi memberikan kode kepada Briptu MK bahwa senjata tersebut sudah dikokang, namun Briptu MK tidak melihat dan mengecek kondisi senjata sebelum memegangnya.

Saat sedang menegur penonton yang terlibat perkelahian, Briptu MK secara tidak sengaja memicu senjata api tersebut dan mengakibatkan korban tewas akibat luka tembak pada bagian punggung bagian atas dan dada.

Briptu MK saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang atau pidana lain mati, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Barang bukti yang disita di antaranya adalah senjata api SS1 dan satu buah selongsong serta baju korban. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian setempat.


( Bayu /dumm )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali