masukkan script iklan disini
Media DNN - Sulut l Damhury H.R Tengor S.H., CLA., dan Djohns Perri Sineri, selaku kuasa hukum mengapresiasi Kinerja Kepolisian sektor siau barat dalam adanya laporan polisi No 12 tahun 2023 telah ditindak lanjuti dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan.
Ia menyampaikan rasa terima Kasih Kepada Kepolisian, utamanya Kapolsek Siau AKP Herman Katiandagho S.E dan jajaran, Karena bergerak cepat untuk menindak lanjuti kasus ini dalam kurun waktu yang sangat singkat dari tahap penyelidikan ke penyedikan hasil gelar perkara yang baru dilaksanakan,"ucapnya
"Saya selaku para legal sangat mengapresiasi Kinerja Kepolisian sektor siau barat yang dengan cepat melakukan hasil gelar perkara yang baru dilaksanakan.
Menurut Sineri untuk tahap selnjutnya masih menunggu SPDP yang akan diberikan Kepada pihak kuasa hukum.
"Dan Kami sekarang masih menunggu SPDP dari pihak Polsek siau barat jika sudah diberikan ke kejari Sitaro,"Kata Djohns
Ia juga menambahkan, kasus tersebut sudah sangat merugikan klein Kami, Karena pengrusakan mabil truck yang mengakibatkan kaca depan pecah sudah tidak bisa beroperas antar pulau.
"Kendaraan mobil truck ini, sudah tidak bisa beroperasi lagi (Pulang Pergi ke Siau) Menuju ke bitung untuk mengangkut bahan dan lain-lain bisa menghasilkan pendapatan senilai 12 juta . Kalau terkait kerugian kaca mobil tersebut yang pecah Kurang lebih 2 juta rupiah,"ungkap Djohns
Perlu diketahui bahwa tersangka berinisial A.P diduga mabuk dan meronta-ronta di kampung kawahang siau barat utara dan memukul kaca mobil truck sehingga pecah.
Adapun pasal yang disangkakan Kepada tersangka yaitu pasal 406 kitab undang - undang hukum pidana barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang selurunya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4,5 juta. (Syarif)