• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kuasa Hukum Damhury H.R Tengor dan Djohns Perri Sineri, Apresiasi Kinerja Kapolsek Siau Barat

    Sabtu, 27 Mei 2023, Mei 27, 2023 WIB Last Updated 2023-05-27T02:26:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media  DNN - Sulut l Damhury H.R Tengor S.H., CLA., dan Djohns Perri Sineri, selaku kuasa hukum mengapresiasi Kinerja Kepolisian sektor siau barat dalam adanya laporan polisi No 12 tahun 2023 telah ditindak lanjuti dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan.

    Ia menyampaikan rasa terima Kasih Kepada Kepolisian, utamanya Kapolsek Siau AKP Herman Katiandagho S.E dan jajaran, Karena bergerak cepat untuk menindak lanjuti kasus ini dalam kurun waktu yang sangat singkat dari tahap penyelidikan ke penyedikan hasil gelar perkara yang baru dilaksanakan,"ucapnya

    "Saya selaku para legal sangat mengapresiasi Kinerja Kepolisian sektor siau barat yang dengan cepat melakukan hasil gelar perkara yang baru dilaksanakan.

    Menurut Sineri untuk tahap selnjutnya masih menunggu SPDP yang akan diberikan Kepada pihak kuasa hukum.

    "Dan Kami sekarang masih menunggu SPDP dari pihak Polsek siau barat jika sudah diberikan ke kejari Sitaro,"Kata Djohns

    Ia juga menambahkan, kasus tersebut sudah sangat merugikan klein Kami, Karena pengrusakan mabil truck yang mengakibatkan kaca depan pecah sudah tidak bisa beroperas antar pulau.

    "Kendaraan mobil truck ini, sudah tidak bisa beroperasi lagi (Pulang Pergi ke Siau) Menuju ke bitung untuk mengangkut bahan dan lain-lain bisa menghasilkan pendapatan senilai 12 juta . Kalau terkait kerugian kaca mobil tersebut yang pecah Kurang lebih 2 juta rupiah,"ungkap Djohns

    Perlu diketahui bahwa tersangka berinisial A.P diduga mabuk dan meronta-ronta di kampung kawahang siau barat utara dan memukul kaca mobil truck sehingga pecah.

    Adapun pasal yang disangkakan Kepada tersangka yaitu pasal 406 kitab undang - undang hukum pidana barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang selurunya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4,5 juta. (Syarif)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini