Media Dan LSM Soroti Rumah Kavling Jogo Satru Sukodono, Diduga Tak Kantongi Ijin.




Media DNN - Sidoarjo | Makin maraknya penjualan kavling dan rumah kavling di Sidoarjo membuat pembeli  harus berhati- hati dalam membeli rumah kavling.

Akhir-akhir ini, memang banyak pengembang menjual kavling murah.Bahkan,menjual rumah kavling berbentuk  perumahan.Pengembang pun tidak perhatikan ijinnya dahulu ke Dinas terkait, sebelum melakukan pengurukan maupun  membangun rumah kavling.Cuman yang ada dalam pikiran pengembang hanya ingin meraup keuntungan besar saja, tanpa menghiraukan resikonya. 

Seperti yang terjadi di Desa Jogo satru,Kecamatan Sukodono,Sidoarjo,Jawa Timur,diduga pengembang tidak mengantongi  ijin dari Dinas terkait.

Berdasarkan keterangan,sumber terpercaya yang sudah membuat pengaduan ke Media ini,inisial Ud mengatakan,tanahnya masih pertanian atau lahan hijau.Sedangkan,kavlingan sawah itu harus urus perijinan dulu.

"Pengembang penjual tanah kavling bernama Hendrik beralamatkan Sepanjang Tani.Sedangkan,pengembang penjual rumah,yang beli tanah kavling ke Hendrik untuk dibangun rumah kavling  bernama Rubiatin beralamatkan Pagesangan Surabaya dan Zepi beralamatkan Kramat Jegu,"ujarnya,Senin (29/5/2023).

Sementara itu,LSM GEMAS Imam mengatakan, pengembang tidak bisa seenaknya sendiri beli lahan sawah terus di jual tanpa melalui proses ijin ke Dinas terkait.Ini sangat berbahaya dan rawan melawan hukum bisa di pidana.

"Kita lihat saja, apa memang pengembang penjual tanah kavling maupun pengembang jual rumah kavling bisa menunjukkan bukti ijinnya apa tidak?. Kalau tidak kantongi ijin tinggal kita koordinasi sama dinas terkait serta Polda Jatim terkait pelanggaran hukumnya,"tegasnya.(Wr).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali