masukkan script iklan disini
Media DNN - Sidoarjo | Makin maraknya penjualan kavling dan rumah kavling di Sidoarjo membuat pembeli harus berhati- hati dalam membeli rumah kavling.
Akhir-akhir ini, memang banyak pengembang menjual kavling murah.Bahkan,menjual rumah kavling berbentuk perumahan.Pengembang pun tidak perhatikan ijinnya dahulu ke Dinas terkait, sebelum melakukan pengurukan maupun membangun rumah kavling.Cuman yang ada dalam pikiran pengembang hanya ingin meraup keuntungan besar saja, tanpa menghiraukan resikonya.
Seperti yang terjadi di Desa Jogo satru,Kecamatan Sukodono,Sidoarjo,Jawa Timur,diduga pengembang tidak mengantongi ijin dari Dinas terkait.
Berdasarkan keterangan,sumber terpercaya yang sudah membuat pengaduan ke Media ini,inisial Ud mengatakan,tanahnya masih pertanian atau lahan hijau.Sedangkan,kavlingan sawah itu harus urus perijinan dulu.
"Pengembang penjual tanah kavling bernama Hendrik beralamatkan Sepanjang Tani.Sedangkan,pengembang penjual rumah,yang beli tanah kavling ke Hendrik untuk dibangun rumah kavling bernama Rubiatin beralamatkan Pagesangan Surabaya dan Zepi beralamatkan Kramat Jegu,"ujarnya,Senin (29/5/2023).
Sementara itu,LSM GEMAS Imam mengatakan, pengembang tidak bisa seenaknya sendiri beli lahan sawah terus di jual tanpa melalui proses ijin ke Dinas terkait.Ini sangat berbahaya dan rawan melawan hukum bisa di pidana.
"Kita lihat saja, apa memang pengembang penjual tanah kavling maupun pengembang jual rumah kavling bisa menunjukkan bukti ijinnya apa tidak?. Kalau tidak kantongi ijin tinggal kita koordinasi sama dinas terkait serta Polda Jatim terkait pelanggaran hukumnya,"tegasnya.(Wr).
