Pekerja Buruh Proyek Pencetak Ekstasi KW, Tak Berkutik Ditangan Polisi




Media DNN - Bali | Pengungkapan kasus home industri ektasi KW yang dilakukan oleh seorang pria buruh proyek di Jalan Pulau Moyo, Kecamatan Denpasar Selatan, pada hari Rabu 17/5 berhasil di diungkap oleh Satreskrim Polres Badung Bali.

Dengan harga yang fantastis, pria buruh proyek inisial R FH (30) tahun tersebut berhasil menjual ekstasi yang dibuatnya sendiri dengan harga Rp. 100 rb / butir, namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap R FH yang mana petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti dari terduga pelaku home industri ekstasi KW sebanyak 60 butir.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK didampingi Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK, MH dan Kasatresnarkoba AKP Aji Yoga Sekar pada Kamis (25/5) ia menjelaskan bahwa, selama digelar Operasi Antik (Anti Narkotika) Satresnarkoba mengungkapkan 11 kasus dan menangkap 15 orang. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu (SS) 20,57 gram netto, ganja 68,36 gram netto dan parasetamol 60 butir. Terkait pengungkapan kasus ekstasi KW.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka Fahmi asal NTB ini merupakan buruh proyek. Awalnya ada informasi jika ada peredaran narkoba di TKP dan hasil penyelidikan ditangkap pelaku saat rebahan di kamar kosnya.

Dan setelah dilakukan pengeledahan di kamar terduga pelaku, dimana petugas menemukan satu kotak bekas HP yang didalamnya berisi 24 butir pil merah muda, 36 butir tablet kuning, dua buah toples berisi serbuk warna putih, satu toples kaca bening berisi bubuk merah muda, satu toples kaca bening yang berisi bubuk kuning dan satu buah besi alat cetak.

Selain itu, juga disita berupa satu buah mangkok plastik biru berisi serbuk putih yang berisikan campuran Hydroxypropil methylcellulose type K100 dan Micrrocrysraline Cell, satu buah botol plastik warna kuning yang didalamnya berisikan tinta sablon baju, satu buah botol plastik merah muda di dalamnya berisikan tinta sablon baju dan satu unit handphone.

“Pelaku memproduksi ekstasi KW ini sejak Februari 2023. Motifnya karena harga ekstasi asli mahal maka terduga pelaku membuat yang KW dengan harga murah,” ujarnya.

Pada saat diintrogasi dimana terduga pelaku mengaku bahwa, bahan baku tersebut didapat dari temannya di Bima, NTB berinisial AH. Bahan tersebut diberikan saat dia pulang kampung ke Bima. Sedangkan alat cetaknya dibeli secara online.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Undang-undang kesehatan, yang mana Jika dikonsumsi berlebihan pil ini bisa mengakibatkan meninggal dunia,” tambah AKP Yoga. 

Selanjutnya, polisi juga menangkap Anggi Pranata (30) asal Sumatera Selatan dengan barang bukti satu paket SS seberat 0,09 gram yang mana saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti yang dibeli seharga Rp.350 ribu. 

Sedangkan tersangka Andreas Jimmy Rande (41) diringkus di Kuta Selatan pada Jumat (5/5) pukul 21.40 Wita. Barang bukti yang diamankan SS seberat 0,14 gram. 

Sementara tersangka Moses Lewi Ola (30) dan Maradona Martin (35) diringkus di Kuta Utara. 

“Dari kedua tersangka ini disita barang bukti 100 paket ganja seberat 68,36 gram,” tegasnya. 

Sedangkan tersangka Gede Made Krisna Dana (21) dibekuk di Kerobokan Kaja, Kuta Utara dimana saat itu pelaku melempar paket plastik di tempat sampah.  

Dan pada saat pelaku diringkus oleh petugas kepolisian, dan disuruh mengambil paket tersebut, ditemukan isinya 4 pipet dan 17 lakban isi 21 paket SS seberat 2,94 gram. 

Di tempat terpisah juga dibekuk Siswanto Adi Prasetyo (33) dengan barang bukti 6 paket SS seberat 1,27 gram. 

Sementara itu di Jalan Raya Pemogan dibekuk Hendra Wahyu Saputra, Sukristiyono, dan Komang Adnyana Putra. Dari keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket SS seberat 15,83 gram.

Dari pengakuan tersangka Hendra ia mengaku mendapatkan SS dari seseorang lalu dipecah dan dibuatkan alamat tempelan dengan upah sebesar Rp 2 juta. 

Selain itu pelaku mengakui sudah membuat alamat tempelan sebanyak 4 paket di Jalan Kesambi, Kerobokan dan 1 paket di Jalan Mertanadi, Kerobokan. 

Selanjutnya dilakukan penyisiran ke alamat itu dan barang bukti berhasil diamankan. Para pelaku juga sering pesta SS di kamar kosnya," pungkas Kapolres Badung pada Jumat, (26/5). (Selamet).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali