Media DNN - Sleman, DIY | Ditreskrimum Polda DIY berhasil menangkap seorang pria berinisial MN (30) asal Kabupaten Malaka, NTT, yang diduga melakukan penganiayaan dan pengerusakan di sebuah Warmindo di Maguwoharjo, Sleman.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., M.H., dan Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan peristiwa ini dalam sebuah Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolda DIY pada Senin, 22 Mei 2023.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda DIY menyampaikan bahwa pelaku penganiayaan dan pengerusakan di Warmindo Celebes, Maguwoharjo terjadi pada Sabtu, 20 Mei 2023, sekitar pukul 03.45 WIB dini hari.
Menurut keterangan Dirreskrimum Polda DIY, kejadian tersebut bermula saat korban MRS dan PW sedang duduk dan minum di Warmindo. Tersangka, yang dalam keadaan mabuk, datang bersama seorang temannya.
"Tersangka melemparkan gelas sebanyak dua kali ke salah satu korban dan ditangkis oleh teman korban, sehingga mengakibatkan tangan korban mengalami luka," jelas Dirreskrimum.
Dirreskrimum Polda DIY menambahkan bahwa pelaku telah ditangkap dan saat ini berada dalam penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan tegas akan diterapkan oleh pihak kepolisian terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana, terutama penganiayaan dan pengerusakan.
"Polda DIY saat ini berkomitmen untuk tidak mentoleransi adanya kejahatan-kejahatan jalanan, khususnya pengrusakan ataupun penganiayaan. Siapapun yang melakukan tindak pidana tersebut akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kombes Nuredy.
Dengan penangkapan pelaku ini, Polda DIY memberikan sinyal kuat bahwa mereka serius dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap semua fakta terkait insiden ini sebelum kasus ini diserahkan kepada penuntut umum di kejaksaan.
( Bayu / dumm )