• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Polsek Temon Tindak Pengemudi Minibus Honda Brio Ugal - ugalan Tanpa TNKB dan Membuat Konten Medsos di Bandara YIA

    Selasa, 23 Mei 2023, Mei 23, 2023 WIB Last Updated 2023-05-23T03:25:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Temon, Kulonprogo, DIY | Pada hari Senin, ( 22/05/2022 ) pukul 17.30 WIB, Polsek Temon melakukan tindakan penilangan terhadap dua pengemudi minibus Honda Brio di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Penindakan tersebut dilakukan terhadap kendaraan Honda Brio yang menggunakan knalpot "brong" dan tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta melakukan rekaman video menggunakan ponsel untuk konten media sosial.

    Kendaraan pertama yang terkena tindakan adalah Honda Brio berwarna merah dengan nomor polisi DA-1691-XX. Pengemudi kendaraan tersebut bernama M. Rafi, (23) beralamat Campang Raya, Bandar Lampung. Kendaraan kedua adalah Honda Brio berwarna kuning dengan nomor polisi F-1867-OJ, dikemudikan oleh F. HANIF, (21) dengan alamat di Pamekasan, Madura.

    Di dalam minibus Honda Brio warna kuning tersebut juga terdapat penumpang bernama MARIO V. B, (24 ) dengan alamat di Alok Timur, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bertanggung jawab sebagai perekam video konten tersebut.

    Selain diberikan sanksi berupa tilang, kedua pengemudi minibus Honda Brio juga diminta untuk membuat surat pernyataan yang berisi komitmen mereka untuk tidak mengulangi tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum demi konten. Mereka juga diharuskan memastikan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Polsek Temon menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam berkendara dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Masyarakat diimbau untuk mematuhi tata tertib lalu lintas serta berhati-hati dalam menggunakan media sosial untuk membuat konten kreatif, tanpa melanggar norma hukum dan mengganggu ketertiban di tempat publik yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.


    ( Bayu / dumm )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini