masukkan script iklan disini
Media DNN - Temon, Kulonprogo, DIY | Pada hari Senin, ( 22/05/2022 ) pukul 17.30 WIB, Polsek Temon melakukan tindakan penilangan terhadap dua pengemudi minibus Honda Brio di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Penindakan tersebut dilakukan terhadap kendaraan Honda Brio yang menggunakan knalpot "brong" dan tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta melakukan rekaman video menggunakan ponsel untuk konten media sosial.
Kendaraan pertama yang terkena tindakan adalah Honda Brio berwarna merah dengan nomor polisi DA-1691-XX. Pengemudi kendaraan tersebut bernama M. Rafi, (23) beralamat Campang Raya, Bandar Lampung. Kendaraan kedua adalah Honda Brio berwarna kuning dengan nomor polisi F-1867-OJ, dikemudikan oleh F. HANIF, (21) dengan alamat di Pamekasan, Madura.
Di dalam minibus Honda Brio warna kuning tersebut juga terdapat penumpang bernama MARIO V. B, (24 ) dengan alamat di Alok Timur, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bertanggung jawab sebagai perekam video konten tersebut.
Selain diberikan sanksi berupa tilang, kedua pengemudi minibus Honda Brio juga diminta untuk membuat surat pernyataan yang berisi komitmen mereka untuk tidak mengulangi tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum demi konten. Mereka juga diharuskan memastikan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polsek Temon menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam berkendara dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Masyarakat diimbau untuk mematuhi tata tertib lalu lintas serta berhati-hati dalam menggunakan media sosial untuk membuat konten kreatif, tanpa melanggar norma hukum dan mengganggu ketertiban di tempat publik yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
( Bayu / dumm )