Semakin Maraknya Proyek Galian C Tak Berijin



Media DNN - Lamongan, Jatim | Berkisar kurang lebih tiga tahun di salah satu desa di Wilayah Lamongan melakukan aktifitas kegiatan galian C.

Dari penelusuran awak media DNN di wilayah desa Yungyang terletak di Kecamatan Modo, sedikit banyak kegiatan aktifitas galian berlangsung. Dari konfirmasi warga meyampaikan bahwa pemilik kegiatan itu adalah Kades berinisial M , yang di mana bekerja sama dengan pemerintah desa setempat dengan dasar pemerataan wilayah. Setelah kita konfirmasi ke masyarakat dan salah satu perangkat desa, mereka menyampaikan bahwa ini galian C.

Dalam konfirmasi media DNN dengan perangkat desa yang tidak mau di sebut namanya menyampaikan " ini pak kades M yang mengelola mas, masalah ijin dan
 keluar masuknya armada di buang/ di jual ke mana kita ndak tahu, " pungkasnya. Pada Senin (22-05-2023).

Menurut aturan UU yang berlaku apabila terbukti melakukan kegiatan ini akan di kenakan Undang-undang No.32 Tahun 2009 Pasal 98 ( Ayat 1), Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semoga segera ada tindakan dan penegakan dari APH dan instansi terkait terkait kinerja aparatur desa yang menyalah gunakan aturan kebijakan pemerintah dalam pelestarian lingkungan.


Editor 

(Jack DNN)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali