-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gelar Press Release Ungkap Kasus Curat, 2 Pelaku Pencurian di Dalam Bus Berhasil Diamankan Polres Jembrana

    Selasa, 13 Juni 2023, Juni 13, 2023 WIB Last Updated 2023-06-13T07:23:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bali | Bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (13/6/2023) pukul 13.30 Wita, Polres Jembrana kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit laptop merk Asus
    Vivobook warna hitam dan 1 (satu) unit Apple Ipad Gen 9
    warna silver grey dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam Bus Bali Perdana saat dalam perjalanan tepatnya saat melintasi di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk kawasan hutan
    Gilimanuk pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 sekira pukul 03.30 Wita.


    Dihadapan awak media, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi No : LP/B/79/V1/2023/SPKT/POLES JEMBRANA/POLDA BALI,
    tanggal 9 Juni 2023 tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

    Sebagai pelapor/korban an. Zulfa Adhfan Aditya (Lk, 19 th, islam, pelajar, alamat KTP Kab. Mojokerto-Jatim). Sebagai pelaku an Eko Waras Sugianto (Lk, 55 th, islam, karyawan swasta, Kab. Malang-Jatim) dan Dwi Sudarwanto (Lk, 52 th, islam, wiraswasta, Kab. Bojonegoro-Jatim)

    Kasat Androyuan Elim menjelaskan bahwa kronologis kejadiannya yaitu pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekira pukul 18.30 Wib, Bus Bali Perdana dengan jurusan Surabaya-Denpasar berangkat dari Terminal Bungurasih Surabaya, yang mana dalam bus tersebut berisikan 6 (enam) orang penumpang diantaranya 2 (dua) orang perempuan dan 4 (empat) orang laki-laki.

    “Dan pada saat di perjalanan sopir Bus Bali Perdana mencurigai gerak-gerik 2 (dua) orang penumpang yang bernama Eko Waras Sugianto dan Dwi Sudarwanto, sehingga
    sopir bus selalu memperhatikan gerak-gerik kedua penumpang tersebut,” terang Kasat.

    Lanjut Kasat menjelaskan, sesampainya di Pos Polisi Lalu Lintas
    Sudirman Agung yang beralamat Jl. Jendral Sudirman, Kel.
    Dauhwaru, Kec./Kab. Jembrana
    pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 sekira pukul 04.00
    Wita, Eko Waras Sugianto dan Dwi Sudarwanto hendak turun, hal tersebut membuat kecurigaan sopir
    semakin kuat karena kedua penumpang tersebut turun
    sebelum sampai di lokasi tujuan yaitu Denpasar.

    “Setelah Eko Waras Sugianto dan Dwi Sudarwanto turun, sopir
    langsung memberitahukan kepada semua penumpang yang
    masih berada di dalam bus untuk mengecek semua barang
    bawaannya, sehingga saat itu penumpang yang bernama
    Zulfa Adhfan Aditya mengatakan kepada sopir bahwa
    telah kehilangan 1 (satu) unit laptop merk Asus Vivobook
    warna hitam dan 1 (satu) unit Apple Ipad Gen 9 warna silver
    grey,” kata Kasat Androyuan Elim.

    “Berdasarkan keterangan dari Zulfa Adhfan Aditya tersebut sopir langsung mengejar Eko Waras Sugianto dan Dwi Sudarwanto yang sedang berjalan di sebelah Barat Pos Lalu Lintas Sudirman Agung, kemudian membawa Eko Waras Sugianto dan Dwi Sudarwanto ke Pos Lalu Lintas Sudirman Agung. Sesampainya di Pos tersebut tas yang dibawa oleh Eko Waras Sugianto dan Dwi Sudarwanto dibuka oleh sopir dan di dalam tas Eko Waras Sugianto ditemukan
    1 (satu) unit laptop merk Ass Vivobook warna hitam dan 1 (satu) unit Apple Ipad Gen 9 warna silver grey, kemudian Zulfa Adhfan Aditya mengatakan barang-barang tersebut merupakan miliknya yang hilang dengan disaksikan langsung oleg anggota Satan Lalu Lintas yang sedang berjaga di Pos tersebut,” sambungnya.

    Pada kegiatan press release tersebut 

    Disampaikan oleh Kasat Reskrim Androyuan Elim bahwa untuk menindaklanjuti informasi tersebut kami langsung memerintahkan Tim
    Opsnal Poles Jembrana yang dipimpin oleh Kanit 1 langsung menuju Pos Sudirman Agung, lalu mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang
    merupakan penumpang Bus Bali Perdana yang bernama Eko Waras Sugianto dan Dwi Sudarwanto.

    “Setelah dilakukan introgasi kedua pelaku mengakui perbuatannya mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit laptop merk Asus Vivobook warna hitam dan 1 (satu) unit Apple pad Gen 9 warna silver grey dari dalam tas korban yang bernama Zulfa Adhfan Aditya pada saat korban sedang tertidur,” kata Kasat.

    Lebih lanjut dijelaskan kembali oleh Kasat bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut kedua
    pelaku mempunyai perannya masing-masing diantaranya pelaku
    an. Dwi Sudarwanto berperan mengambil barang-barang milik korban di dalam tas dan memasukkan
    1 (satu) buah buku folio merk Kiky warna hijau kedalam tas korban agar korban tidak curiga barang bawaanya ada yang hilang, dan Eko Waras Sugianto berperan mengawasi situasi sekitar dan menerima barang-barang
    yang sudah berhasil diambil oleh Dwi Sudarwanto, selanjutnya memasukkan ke dalam tas ransel yang telah dibawa oleh pelaku.

    Dwi Sudarwanto juga mengakui pernah melakukan pencurian dengan dengan cara yang sama di dalam bus dengan jurusan Surabaya-Semarang.

    “Selanjutnya petugas langsung mengamankan kedua pelaku
    berikut barang bukti ke Pores Jembrana guna dilakukan
    proses lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H.

    Sebagai motif pelaku melakukan perbuatan mengambil laptop dan Ipad dengan tujuan untuk dijual agar mendapatkan uang. Dengan kejadian tersebut kerugian yang dialami korban sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

    Terhadap pelaku Eko Waras Sugianto dan Dwi Sudarwanto dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.

    (Hms Jbr)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini