masukkan script iklan disini
Media DNN - Sidoarjo, Jatim | Diberitakan sebelumnya media ini,bahwa adanya rumah kavling di Desa Jogosatru,Kecamatan Sukodono,Sidoarjo,Jawa Timur ,diduga lahan sawah masih hijau dan sudah terbangun rumah kavling.
Lahan hijau,merupakan lahan pertanian yang dilindungi oleh pemerintah.
Melalui keterangan, sumber terpercaya inisial Ud mengatakan,tanah masih pertanian atau lahan hijau.Kavling sawah harus urus perijinan.
"Hendrik penjual tanah kavling sawah.Sedangkan,ada pengembang 2 yang bangun rumah kavling untuk dijual Rubiatin dan zepi,"paparnya,Kamis,(8/6/2023).
Sementara itu, Kepala Desa JogoSatru Sugito saat dikonfirmasi melalui pesan what's App ditanya terkait lahan hijau dan perijinan pengembang rumah kavling,hanya dibaca saja,tidak memberikan jawaban,memilih untuk bungkam suara dugaan kuat ada yang ditutupi.
Ditempat terpisah, LSM GEMAS Imam mengatakan,kalau memang kepala Desa Jogosatru tidak memberikan jawaban itu sudah salah.Ada apa ini?.
" Sebagai Kepala Desa figur publik serta pelayan masyarakat,apalagi mengacu Undang- Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik (KIP) Kepala Desa harus transparan.Apalagi diduga pengembang tak kantongi ijin dari Dinas terkait itu sudah melanggar hukum,"tegasnya.(Wr)